Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/14/2021

Satu Begal di Jakarta Utara Berhasil Diamankan Polisi

Jakarta, Jendelaindo - Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku begal di Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (09/08/2021).

Pelaku yang saat ini berstatus tersangka dibekuk terkait kasus viral pembegalan motor di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

“Para Pelaku yaitu pertama (BR) dan kedua (Q) masih DPO dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan, SIK MH M.Han).

Adapun kronologis kejadian, pada Jumat (06/08/2021) berawal saat para korban (ARS) berboncengan dengan korban (DYS) melewati Jalan RE Martadinata Tanjung Priok dan berhenti sejenak untuk buang air kecil di pinggir jalan tersebut.

Namun tiba-tiba korban (DYS) yang sedang menunggu di atas motor dihampiri oleh pelaku (BR) lalu menghardik korban (DYS).

Kemudian mengeluarkan sebilah kampak dari tasnya dan langsung membacok pinggang belakang korban (DYS) hingga mengalami luka sobek.

Lalu, korban (DYS) menjatuhkan sepeda motor tersebut dan berlari menyelamatkan diri. Mengetahui kejadian tersebut korban (ARS) datang membantu korban (DYS) untuk melawan pelaku (BR).

“Para pelaku melakukan begal motor dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak dan tersangka tidak segan-segan melukai korbannya untuk merampas sepeda motor milik korban,” terangnya.

Ia mengatakan hasil kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online.

Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakut yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Kapak Bergagang Kayu, buku BPKB, STNK Sepeda Motor, Flashdisk berisi file video kejadian, Celana jeans panjang biru pelaku dan Sweater abu-abu pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut. Dalam catatan Kepolisian, kedua tersangka adalah DPO Polsek Tanjung Priok dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Editor : Arief Ferdianto/Red)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot