Tegal,Jendelaindo - Sidang yang kelima yang diadakan Pengadilan Negri Tegal dilaksanakan jam 10 tadi siang dengan agenda mendengarkan saksi yaitu Yohanes Kardinto penyidik dari Kejari kota Tegal dipimpin sidang oleh pak Endra SH.MH berjalan dengan khimad 07/09/2021.
Sidang yang kelima yang dihadiri oleh pemohon Udien Amuk Edi Bongkar Kopral Roberto dan saksi dari Kejaksaan Kota Tegal Yohanes penjidik dari Kejaksaan banyak pertanyaan tentang kasus dana CSR PDAM untuk penanganan Covid 19 ditahun 2020 Udien amuk mempertanyakan tentang kasus tersebut kepada saksi saudara yohanes Dan menurut saudara Yohanes bahawa kasus dana CRS PDAM tersebut masih dalam penyidikan belum berhenti menurut Udien amuk dan kawan kawañ menghendaki trasparasi dalam kasus dana CSR PDAM dikejaksaan dikarenakan kesulitan informasi perkembangan kasus tersebut di Kejari makanya pemohon mempra adilkan kejaksaan kota Tegal supaya bisa trasparan dalam hal informasi dan menurut yohanes penyidik kejari pemanggilan saksi tidak perlu ijin mendagri .
Bung Edi Bongkar mengatakan tetap semangat dalam hal ini untuk memperjuangkan kebenaran supermasi hukum untuk semua masyarakat Indonesia sama dihapadapan Hukum tidak tebang pilih Den Mas Suwarno wakil ketua DPD JPKP saat ditemui di kantornya mengatakan sangat mendukung upaya udien amuk dan kawan kawan untuk supaya hukum tidak jalan di tempat perlu kejelasan yang pasti menurut hukum itu sendiri jangan dibikin ngambang kaya buih dilaut.
Wartawan : Teguh