Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/21/2021

Walkot Tegal Tandatangai Perjanjian Hibah Dengan Kantor Kemenag

Tegal,Jendelaindo - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menandatangani perjanjian hibah dana bantuan Rp.4.760.280.000, kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. Dana tersebut merupakan dana bantuan apresiasi Pemerintah Kota Tegal kepada tenaga keagamaan sejak tahun 2015 secara rutin diberikan, antara lain untuk : Guru TPQ . Guru MDA Guru Ngaji . Lebe . Marbot Masjid / Musholla Takmir masjid / musholla Rohaniawan 
Perjanjian Hibah tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Farkhan, di Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (21/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan agar nantinya bantuan harus tepat sasaran, bagi mereka yang berhak, sekaligus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Farkhan, mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berkecimpung dibidang keagamaan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Zaenal Asikin, menyampaikan bahwa mulai tahun 2019, apresiasi kepada tenaga keagamaan dilaksanakan melalui mekanisme hibah kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tegal karena urusan agama merupakan urusan absolut yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Zaenal Asikin menjelaskan lebih lanjut untuk rincian hibah tersebut terdiri dari Rp. 2.373.680.000, untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal ;Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Guru TPQ; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Guru Madrasah Diniyah; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Guru Pondok Pesantren; Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021; Perkemahan Santri Diniyah (PERSADA) tahun 2021; Biaya operasional kegiatan.

Sedangkan Rp. 2.386.600.000, untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tegal. meliputi; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Guru Ngaji; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Lebe /Modin; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Marbot Masjid dan Musholla; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Takmir Masjid dan Musholla; Jasa tenaga keagamaan masyarakat tahun 2021 untuk Rohaniawan dan Biaya operasional kegiatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal menambahkan bahwa, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah tersebut merupakan salah satu berkas yang harus dilengkapi penerima hibah untuk melakukan pencairan. "Sesuai mekanisme, masih ada proses yang harus di lakukan sampai dengan pencairan dan di salurkan kepada penerima," ujar Zaenal Asikin.

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot