Tegal, Jendelaindo - Dalam rangka
melakukan Penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Lapas 2B Kota Tegal mendapatkan penguatan
langsung dari Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Jawa Tengah “A.Yuspahruddin, Bc.IP.,S.H.,M.H, Kegiatan tersebut dilaksanakan di
Lapas dan diikuti oleh para jajaranya.Sabtu (02/10/2021).
Kakanwil Jateng, “Yuspahruddin mengingatkan kepada jajaran pegawai Lapas 2B Kota
Tegal akan identitas diri dari seorang ASN sejatinya adalah pelayan publik
sehingga sudah seharusnya sebagai pelayan memberikan pelayan terbaik dan tidak
merasa tinggi hati dan saya berharap agar tidak ada Hp di dalam Lapas.
"Dalam undang-undang ASN fungsi kita adalah sebagai pelayan publik, pelayan masyarakat setinggi apapun pangkat kita tetaplah seorang pelayanan. Terus berikan pelayan terbaik karena tindakan baik sekecil apapun akan menjadi amal bagi kita" tegas Yuspahruddin.
Saya pun sangat yakin bahwa di
Lapas ini tidak ada Pungutan dalam bentuk apa pun, karena Saya langsung bertanya
juga kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apakah di Lapas ini ada
pungli dan pembayaran pengurusan atau lainya, dan para WBP menjawab bahwa di Lapas
ini tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,lanjutnya
Sebagai tambahan Yuspahruddin juga berpesan agar mengiatkan untuk meng-upload kegiatan yang kita laksanakan ke dalam media sosial, hal ini bertujuan agar masyarakat tahu apa saja yang kita lakukan didalam Lapas. Selain itu dengan memberikan informasi juga berperan guna melawan berita negatif yang mungkin saja bisa terjadi.
Laporan : Arief Ferdianto