Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/01/2021

Sembunyikan Sabu Di Saluran Pembuangan Kamar Mandi

Kalteng, Jendelaindo - Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu inisial DJ alias BEDOT (22 Tahun) ditempat tinggalnya yang beralamat di Barak pintu Nomor 02 milik sdr UPEH di Desa Sebabi RT.09 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada kegiatan pengungkapan berhasil diamankan Pelaku inisial DJ alias BEDOT beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket dengan berat kotor 6 Gram, yang disembunyikan pada lubang pembuangan kamar mandi barak kontrakan yang ditempatinya beserta barang bukti lain berupa 2 buah timbangan digital, 8 Pack Plastik Klip kecil, 2 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 1.750.000 serta seperangkat alat untuk mengkonsumsi narkotika sabu. Sabtu (30/10) 21.30 Wib

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Telawang IPDA. Rakhmad Effendi, S.H berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial DJ alias BEDOT berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah kontrakan tempat tinggalna pada alamat tersebut diatas.

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya petugas berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditaruh di lobang pembuangan kamar mandi, selajutnya didalam kamarnya ditemukan sebuah Tas selempang yang ternyata berisi uang tunai Rp. 1.750.000 hasil penjualan beserta 1 buah Timbangan digital, berlanjut di almari pakaian kembali ditemukan Timbangan digital dan berapa barang bukti sebagaimana tersebut diatas, yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

Atas perbuatan Pelaku inisial DJ alias BEDOT, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot