Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/15/2022

Pelajari Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara, DPRD Kab. Tegal Kunjungi DPRD Prov Jateng

Semarang,Jendelaindo – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal mengatakan, salah satu tujuan kunjungan jajarannya dilakukan untuk mengkonsultasikan penyusunan kode etik dan tata beracara. Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tegal memiliki tugas yang tak sepele. Apalagi ini menyangkut martabat badan legislatif.

Untuk mempelajari serta menggali lebih dalam kewenagannya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tegal kamis  (21/10)  berkunjung ke DPRD Prov. Jateng

Rombongan yang dipimpin oleh KRT. Sugono, Ketua BK Kabupaten Tegal tersebut ingin mempelajari lebih lanjut terkait tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan DPRD.

“Kami serombongan memilih DPRD Prov. Jateng untuk belajar mengenai tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan” kata Sugono mengawali pertemuan tersebut.

Sementara itu Sukirno, yang menerima kunjungan kerja BK Kabupaten Tegal menyatakan terima kasih atas kepercayaannya.

“Badan Kehormatan DPRD Prov.Jateng pada tahun 2020 kemarin telah menyelesaikan Kode Etik yang digunakan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan terkait pelanggaran yang diilakukan anggota DPRD Prov. Jateng. Namun alkhamdulillah, sampai saat ini anggota DPRD Prov. jateng pada belum ada yang berurusan dengan hukum sehingga, kita belum menerapkan pasal-pasal yang ada dalam Kode Etik DPRD” katanya.

 Badan Kehormatan (BK)  sendiri adalah salah satu alat kelengkapan dewan atau AKD yang bertugas memantau serta mengevaluasi kedisiplinan sesama anggota DPRD. Terutama dalam hal kepatuhan moral, kode etik, serta tata tertib DPRD. Tentu tugas BK bertujuan menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas badan legislatif. Selain itu, Badan Kehormatan bertugas untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. BK juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD. Badan Kehormatan berhak menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun penyusunan Tata Beracara DPRD dapat ditambahkan dg muatan lokal melihat kondisi dan perkembangan yang ada pada masing2 DPRD.

Badan Kehormatan juga berhak menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Sebagai sesama legislator, menurut Sukirno tugas BK bukan perkara mudah. “Terlebih pihak yang ditindak adalah sesama anggota dewan,” ujarnya
Setelah melakukan diskusi yang panjang diakhir acara dilakukan penyerahan cinderamata dan foto bersama.

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot