Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/14/2022

Proyek Satelit Kemhan Periode 2015-2016 Mulai Diselidiki


Jakarta, Jendelaindo - Setelah bertemu dengan Menko Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, dirinya pada hari ini (Jumat (14/1), menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.


Burhanuddin menyebutkan pada Jumat (14/1) sore pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.


"Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan, " kata Burhanuddin.


Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).


"Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore," kata Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta.


Menanggapi adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemhan, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan dirinya sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa (11/1), terkait hal tersebut.


Dalam pertemuan itu, kata Andika, disampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Saat ini proses hukum segera dimulai.


"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," kata Andika.


Andika menegaskan, personel TNI yang terlibat akan diproses oleh pihaknya.


"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ungkan Andika.


Proyek Satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015 yang kala itu Kemhan dipimpin Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.


Laporan : Kino

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot