Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/16/2022

3 Terduga Korupsi Penanganan Covid-19 Diamankan, Kerugian Negara Ditaksir 60 Miliar


Minahasa, Jendelaindo - Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah menahan tiga orang tersangka masing-masing JNM mantan Kadis Pangan Kabupaten Minut, SE pemilik CV. Dewi selaku penyedia jasa, dan MMO, seorang Kabag di Dinas Pangan Minut, dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 bernilai Rp 61.021.406.385 yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).


Perbuatan korupsi ini dilakukan di tahun 2020 di mana Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 62.750.000.000 dari refocussing anggaran setiap SKPD, ditambah dengan anggaran Rp 4.987.000.000 dari Sekretariat Daerah, dengan total keseluruhan Rp 67.737.000.000.


Dalam keterangannya, Polda Sulut membeberkan modus mega korupsi dana COVID-19 tersebut.


Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pemerintah Kabupaten Minut menunjuk satu perusahaan yakni CV. Dewi, untuk menangani proses penyaluran bahan pangan yang bersumber dari anggaran refocusing tersebut.


Ternyata saat pencairan anggaran di bank daerah, SE selaku Direktur CV. Dewi bukannya membelanjakan uang tersebut sesuai dengan rencana kebutuhan barang, melainkan hanya memberikannya kepada tersangka JNM yang merupakan ASN dengan jabatan Kepala Dinas Pangan.


"Ada 9 kali tahapan proses pencairan anggaran yang dilakukan, di mana seluruh uang diserahkan kepada tersangka JNM. Kemudia uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil miliknya. Adapun SE, mendapatkan fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," kata Jules.


Aktivitas korupsi yang terjadi pada bulan Maret tahun 2020 ini kemudian tercium lewat audit PKKN dan BPKP Sulawesi Utara, yang menyebutkan jika rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan tidak sesuai dan akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22.


Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor : LP/A/259/V/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tertanggal 24 Mei 2021, di mana setelah dilakukan penyelidikan ditemukanlah barang bukti berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah Desa se Kabupaten Minut, satu unit mobil tempat mengambil dan menyimpan uang.


"Polisi juga menjadikan satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM sebagai barang bukti," ujar Jules.


Lanjut dikatakan Jules, para tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.


Laporan : Heri

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot