Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

7/21/2022

Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Menjadi Perhatian Komwil III APEKSI

Salatiga,Jendelaindo -Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, memberikan beberapa dampak kepada Pemerintah Daerah, tak terkecuali terkait dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan di daerah-daerah yang mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Beberapa persoalan yang muncul paska penunjukan Pj Kepala Daerah, menjadi perhatian khusus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah (Komwil) III. 

Hal tersebut mengemuka saat Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi dan Ketua Komisariat III APEKSI, sekaligus Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan sambutan pada Gala Dinner Rapat Koordinasi Komisariat III APEKSI, Rabu (20/7/2022) di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga.

Tentang SOP aturan penunjukan Pj. Kepala Daerah, Ketua Komwil III APEKSI, Dedy Yon Supriyono dan Pj. Kepala Daerah, Sinoeng berpesan untuk menjadi perhatian dalam Rakor Komwil III APEKSI yang digelar di Kota Salatiga tersebut. Sinoeng mencontohkan apakah penunjukkan Pj. tersebut dibatasi waktu, evaluasi terkait pelaksanan Pj. bagaimana dan melibatkan DPRD apa tidak?.

"Tentang SOP Pj, aturan penunjukan Pj, mohon menjadi perhatian dalam Rakor, apakah penunjukan Pj. tersebut dibatasi waktu?, evaluasi terkait pelaksanan Pj bagaimana? dan melibatkan DPRD apa tidak?," ujar Sinoeng.

Selain merekomendasikan Aturan penunjukan PJ. Kepala Daerah, agar dibahas di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Padang bulan Agustus mendatang, Komwil III APEKSI juga merekomendasikan beberapa hal.

Antisipasi tahun politik dalam rangka kondusifitas daerah dan sharing dana pilkada; permasalahan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dan penghapusan tenaga kontrak; aturan operasional / SOP Mendagri tentang Penjabat Kepala Daerah; usulan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Politik Identitas; Percepatan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kelurahan; Pembangunan sustanibility bidang kesehatan, khususnya terkait penanganan stunting dan Penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi wewenang daerah.

Red/Sholeh/Rls

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot