Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/06/2022

Diskominfo Kabupaten Tegal Jadi Rujukan Pemkot Tegal Buka Layanan Panggilan Darurat 112

Tegal,Jendelaindo - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal melakukan studi terap terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Tegal, Selasa (04/10/2022).

Kepala Bidang Infrasruktur, Informatika dan Persandian Diskominfo Kota Tegal Firman Hadi menyampaikan dalam sambutanya bahwa Kabupaten Tegal dipilih karena telah menyelenggarakan layanan 112.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang cukup lengkap tentang hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa menyelenggarakan layanan 112,” ungkap Hadi.

Sementara itu Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Yudi Kadarwati menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerjasama yang baik dengan Pemkot Tegal selalu terjalin.

“Sebagai Kabupaten tetangga, kami berharap layanan panggilan darurat 112 juga bisa diselenggarakan oleh Kota Tegal,” ungkap Yudi. 

Pemkab Tegal melewati proses yang cukup panjang yang dimulai dari tahun 2021 lalu sampai mendapat sertifikat layak untuk menyelenggarakan layanan 112 dari Kementrian Kominfo. “Pemkab Tegal telah menyelenggarakan layanan NTPD 112 mulai bulan Agustus tahun ini, tepatnya 17 Agustus 2022 bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” tambah Yudi.

Layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi. Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pengurangan resiko bencana.

Sementara itu Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto memaparkan proses awal pertama memulai layanan 112 ini.

“Kami mulai dari rapat persiapan OPD untuk mendukung pelayanan 112 ini, termasuk aspek sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, setelah semua terpenuhi kita bangun komitmen bersama dengan Kepala OPD terkait layanan 112 ini,” kata Kusnianto. 

Kemudian disusun peraturan bupati sebagai landasan layanan 112 di Kabupaten Tegal. Selanjutnya Diskominfo melakukan rekruitmen call taker, bimtek call taker dan admin OPD, melakukan simulasi panggilan serta koordinasi ke Kementrian Kominfo  terkait pembukaan akses layanan NTPD 112 Kabupaten Tegal. 

“Perlu diketahui bahwa Diskominfo hanya memastikan layanan NTPD 112, sementara untuk penanganan teknis kegawatdaruratan dilakukan oleh masing- masing OPD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.” tegas Kusnianto. 

Ditambahkan, NTPD 112 sudah terintergrasi dengan 12 OPD pelaksana kedaruratan untuk menangani masalah Kesehatan, Kebakaran, Kerusuhan, Tindak Kriminal, Kecelakaan Lalin, Gangguan Binatang Buas atau berbisa, Pohon Tumbang, Bencana Alam, dan masalah kedaruratan lainnya. 

Red/Sholeh

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot