Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/13/2022

Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Tegal dan Pengadilan Agama Kota Tegal Teken MoU

Tegal,Jendelaindo - Dalam rangka peningkatan Percepatan Layanan Hukum Kepada Masyarakat untuk mewujudkan Keadilan, Pemerintah Kota ( Pemkot) Tegal dan Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal, menyepakati melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal Ulfah pada Rabu (12/10/2022) di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal.

MoU yang dilaksanakan terkait kerjasama antara Pengadilan Agama Kota Tegal dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Tegal, sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama Tegal yang dikemas dalam satu inovasi berupa aplikasi yang dinamakan JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal Ulfah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa lalam integrasi layanan tersebut sebagai permulaan Pengadilan Agama Tegal telah membangun sinergitas dengan dinas-dinas diantaranya ; Dinas Kependudukan dana Catatan Sipil, terkait dengan perubahan status dan data dalam indentitas penduduk pasca cerai, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait Rekomendasi hasil konseling terhadap perkara Dispensasi Kawin, Dinas Sosial terkait dengan perkara pengangkatan anak atau adopsi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Kota Tegal  terkait dengan izin perceraian bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Dinas Kesehatan terkait dengan perkara dispensasi kawin rekomendasi tentang kesehatan Reproduksi, Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal terkait Sosialisai dan Penyuluhan Hukum, dan dinas terkait lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Ulfah menjelaskan untuk menciptakan sinergitas tersebut harus melalui Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Tegal dengan Pemkot Tegal, Karena Pelayanan yang Pengadilan Agama Tegal lakukan untuk masyarakat Kota Tegal dan kami sebagai instansi vertikal harus terlebih dahulu ada izin dari Wali Kota sebagai Pimpinan Kota Tegal, sebelum dilanjutkan dengan Perjanjian.

Ulfah berharap dengan Nota Kesepatakan yang dilaksanakan tersebut menjadi awal kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Tegal dengan Pemkot Tegal. Sehingga terwujud kemudahan Pelayanan untuk Masyarakat Kota Tegal.

“Semoga dengan Nota Kesepatakan yang dilaksanakan hari ini menjadi awal kerja sama yang baik anatara Pengadilan Agama Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal, Sehingga terwujud kemudahan Pelayanan untuk Masyarakat Kota Tegal,” harap Ketua Pengadilan Agama Kota Tegal.

Ulfah berterimakasih kepada Pemkot Tegal dan mengharapkan dukungan penuh dari Wali Kota Tegal baik Moral maupun Materiil agar terwujudnya Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Mudah untuk Masyarakat Kota Tegal.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan MoU antara Pemkot Tegal dan Pengadilan Agama Kota Tegal merupakan bukti nyata bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk membangun keadilan dan percepatan layanan hukum di Kota Tegal. 

“Ini tujuannya agar masyarakat kota tegal yang mencari keadilan mendapatkan hak-haknya dengan baik,” Ujar Wali Kota Tegal. 

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot