Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/12/2022

3 Pelaku Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja, Berhasil Dibekuk Polres Mimika Papua

Mimika, Jendelaindo - Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH pimpin 4 personel lakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di 3 TKP berbeda, Sabtu (12/11).

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa TKP pertama di jalan Jeruk SP 2 – Timika dengan identitas Tiga pelaku masing-masing I.R (23 tahun), MP (25 tahun), YY (25 tahun).

“Setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit Hp merk Realme tipe C3 warna merah, 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam, 1 unit Hp merk Oppo tipe A57 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 400.000, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah tas noken,” ucap Kasat Resnarkoba.

Lanjutnya, barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dari tersangka I.R seberat 1,10 gram, sedangkan barang bukti dari pelaku M.P seberat 15,68 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa TKP kedua di Jalan Rajawali SP 1 – Timika dengan identitas pelaku WFW (31 tahun).

“Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,56 gram yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit Hp merk Realme tipe C21 warna biru dan 1 buah tas noken warna coklat,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya pada TKP ke tiga penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 03.30 Wit.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa TKP ke tiga di jalan Leo Mamiri belakang kantor Bapenda Timika dengan identitas pelaku MN (42 tahun).

Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 2 linting diduga narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Vivo tipe 1915 warna biru muda, 5 lembar amplop besar warna coklat (pembungkus paket), 5 lembar kertas timah (pembukus paket), 1 bundel plastik bening kecil dan 1 buah jaket warna hitam. Untuk barang bukti tersebut seberat 16,68 gram.

“Untuk penerapan pasal kepada semua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.Red

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot