Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/18/2022

Fraksi Demokrat DPR RI, "Vera Febyanthy : Pembahasan RUU P2SK Harus Dilakukan Secara Terbuka

Jakarta, Jendelaindo - Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy memastikan bahwa masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/11).

 

“Kalau mengenai industri sudah terbuka (pembahasannya) tadi. Untuk industry, baru tadi yang terbuka, kami minta untuk dibuka. Pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, aset digital, kripto itu sudah dibahas dan kita minta terbuka memang supaya masyarakat juga bisa mengikuti,” ujar Vera yang juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat.


Menurut Vera, pembahasan RUU P2SK harus dilakukan secara terbuka karena memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri. Selain itu, melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka maka dapat juga meredam fluktuasi dan spekulasi yang terjadi di pasar.

 

“Memang harus terbuka. Memang panja ini harus terbuka biar industri bisa melihat, biar pasar juga tenang,” tambah anggota Badan Anggaran tersebut kepada media.


Sebelumnya, Rapat Panja pembahasan RUU P2SK sempat dilakukan secara tertutup. Vera menjelaskan bahwa dalam rapat-rapat sebelumnya, panja terlebih dahulu berdiskusi mengenai mekanisme pembahasan dan tidak banyak membahas terkait substansi yang berkaitan dengan masyarakat.


“Nggak ada tertutup terbatas, karena kita memang ingin bahas ini dulu mekanisme pembahasannya. Kemarin itu rapat panja dilakukan tertutup (membahas) mekanisme pembahasannya dahulu, klaster mana yang akan kita bahas, strategi, mekanismenya biar alurnya jelas jangan semua orang mau interupsi-interupsi,” jelasnya.


Legislator dapil Jawa Barat VII ini kembali menegaskan bahwa ke depannya, rapat pembahasan RUU P2SK yang dilakukan di DPR akan dilakukan dengan cara terbuka terutama terkait dengan substansi dan dikecualikan pada pembahasan-pembahasan teknis. Meskipun demikian, ia memastikan keterbukaan rapat tersebut bukan saat rapat konsinyering karena lebih bersifat teknis pasal per pasal.

 

“Ke depannya akan terbuka dan masyarakat bisa mengikuti yang di DPR tentunya ya,” ujar Vera.


RUU P2SK merupakan rancangan undang-undang hasil inisiatif DPR yang mengakomodasi kebutuhan dan keperluan masyarakat dan industri dalam sektor keuangan. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022 ini akan disusun dengan metode omnibus law dan berkaitan dengan sejumlah undang-undang yang telah ada. 

 

Setelah pembahasan RUU P2SK rampung di tingkat Panja, maka RUU tersebut akan dibahas kembali melalui tim perumus (timnus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum nantinya dibawa ke pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat dua hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.Red

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot