Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/01/2022

Tiga Raperda Disetujui DPRD Kota Tegal

Tegal,Jendelaindo– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal disetujui DPRD Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. 

Ketiga Raperda disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dengan acara persetujuan penetapan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/10).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengarasutamaan Gender. Seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui penetapan ketiga raperda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tegal yang telah menyampaikan pandangan akhir, pemikiran, saran   dan   pendapat   dalam   kata   akhir   fraksi,   yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan     bersama.     Sedangkan     catatan-catatan penting yang perlu dicermati  dan  ditindaklanjuti dalam bentuk      perumusan      kebijakan      hendaknya      menjadi perhatian bersama. 

‘’Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus 2 (dua) dan panitia khusus 3 (tiga) DPRD Kota Tegal serta tim asistensi penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Tegal telah berusaha keras dengan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas tiga rancangan peraturan daerah Kota Tegal. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,’’ ujar Wali Kota

Wali Kota juga menyampaikan diakhir sambutannya bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah raperda  mendapatkan  persetujuan  penetapan  menjadi perda,   akan   dimohonkan   registrasi   terlebih   dahulu kepada  biro  hukum  sekretariat  daerah  provinsi  jawa tengah  yang  kemudian  dilanjutkan  dengan  penetapan dan pengundangan.

Red/Sholeh/Rls

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot