Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/01/2023

Satpol PP Banjarnegara Lalai, Tempat Karaoke Yang Belum Berizin Bisa Beroperasi Dengan Tenang

Banjarnegara, Jendelaindo – Sebanyak 4 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara diturunkan untuk melakukan kunjungan ke tempat Karaoke yang berkedok Cafe & Resto (C&R) di Dusun Tasari Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara.Senin (30/01/2023).

Kedatanganya merupakan bentuk pengawasan sekaligus pengecekan terkait lokasi dan perizinan selama C&R beroperasi, namun pada kenyataanya selama C&R beroperasi sama sekali belum memiliki izin lantaran perizinan tersebut baru diajukan perjanuari 2023 dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Linggar Jati Kalibening Nomor: 02 dengan penghadap atas nama “Dudung Indriyatmoko dan Andi Subyantoro” Notaris “Fitrisia Paramitha Utami, S.H., M.Kn.
Hal ini menimbulkan kontroversi, lantaran Satpol PP selaku Bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dimana mempunyai tugas melakukan penyiapan, menganalisi dan pengkajian seakan lalai dalam menjalankan tugasnya dengan adanya C&R yang belum mengantongi izin dapat beroperasi dengan tenang seharusnya hal tersebut jangan sampai kecolongan.

Esti Widodo, S.STP, M.Si selaku Kepala Satpol PP Banjarnegara saat ditemui awak media di Kantornya Selasa (31/01/2023) menjelaskan, “Kunjungan yang dilakukan oleh anggota kami ini sifatnya tidak secara langsung mengarah ke penyegelan namun kita melakukan pembinaan terlebih dahulu sekaligus memberikan arahan untuk mengurus perizinanya, karena bagaimanapun tempat karaoke termasuk bagian dari atraksi wisata, hal itu tertuang pada Perda Pariwisata tentang Tempat Karaoke yang merupakan ada pada bagianya.
“Sebelum adanya informasi yang masuk, saat itu kami memang belum terpantau adanya tempat karaoke di lokasi tersebut namun usai kami melakukan kunjungan dan pengecekan secara langsung, tempat tersebut memang belum memiliki izin dan Mereka baru mengajukan melalui Online single submission (OSS) perjanuari 2023 untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika nantinya setelah ada unsur pembinaan tempat tersebut tidak mengindahkan baru kami bertindak tegas melakukan penyegelan.

Lebih lanjut Esti menjelaskan, "saat Bupati Banjarnegara dipimpin oleh Budi Sarwono (Eks Bupati) waktu itu kebijakan dari beliau memang benar bahwa untuk tempat hiburan malam izinya tidak diperpanjang, namun aturan pada Perda Pariwisata di bawahnya itu tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kusus untuk pendirian tempat karaoke.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Banjarnegara Ir. ABDUL SUHENDI melalui Kepala Bidanya "Ariwobowo menjelaskan, "Terkait dengan perizinan dari PT. Linggar Jati Kalibening kami bisa memastikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mengajukan permohonan pada kami dan jika belum memiliki izin seharusnya tempat tersebut belum dapat beroperasi.Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot