Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/26/2023

UU Cipta Kerja Upaya Mitigasi Dampak Krisis Global, Simak Lebih Lanjut

Jakarta, Jendelaindo - Perjalanan panjang UU Cipta Kerja, sejak awal mulai Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi UU dan kemudian menjadi Perppu, dan terakhir kembali lagi menjadi UU tentu menjadi kado istimewa bagi negara ini untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hingga akhirnya DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi. Artinya, perppu tetap harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.


Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam menetapkan perppu, akan dinilai secara objektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang (UU).


Penjelasan pemerintah melalui Airlangga Hartarto terkait latar belakang penetapan Perppu Cipta Kerja telah didalami dalam Rapat Panja DPR RI yang menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.


Dalam Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berlangsung pada Selasa pekan ini, dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.


Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global. Tentunya, kata dia, mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan.


“Artinya, Perppu Cipta Kerja mencegah persoalan menjadi luas. Kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mewakili Presiden Joko Widodo, saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Menko Airlangga juga menjelaskan catatan terkait beberapa pandangan mini fraksi dalam rapat panja terkait Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2023. Proses pengambilan keputusan di DPR itu menghasilkan persetujuan dan penerimaan sebanyak tujuh fraksi terhadap RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Sedangkan, dua fraksi lainnya menyatakan menolak RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.


Airlangga mengucapkan terima kasih dan penghargaan mewakili pemerintah atas tuntasnya Perppu Cipta Kerja menjadi UU. “Semoga Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,” tuturnya.


Lantas bagaimana Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi UU itu dalam konteks ketenagakerjaan? UU Cipta Kerja tetap memberikan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan. Misalnya, masalah ketentuan alih daya (outsourcing) yang jenis pekerjaannya dibatasi.


Demikian pula dengan upah minimum yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu itu juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).


Berikutnya, kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Begitu juga soal terminologi disabilitas, serta yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat, yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja tentu patut disambut gembira. Pasalnya, UU itu diharapkan menciptakan keberlangsungan usaha, iklim usaha yang lebih kondusif dan penciptaan lapangan kerja, serta pelindungan pekerja/buruh.Red/Smb/indonesia.go.id

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot