Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/12/2023

Bahas Transformasi Indonesia, Baleg Terima Usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2024

Jakarta, Jendelaindo - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima usulan tambahan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan yang disampaikan tersebut akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024 oleh Baleg DPR dalam rapat panja mendatang.


Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Dedi Iskandar Batubara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).


“Setiap masing-masing usulan tersebut akan kami bahas kembali, untuk evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 akan dibahas dalam rapat panja,” tutur Supratman saat memimpin agenda tersebut.


Diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kembali penambahan satu usulan RUU berupa RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta. Dirinya menjelaskan bahwa urgensi RUU ini adalah penyesuaian terhadap Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 yang tercantum UU IKN maka perlu ada penyesuaian sehingga DKI Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian dan penopang perekonomian nasional walaupun tidak menjadi ibu kota negara.


Selain itu, Edward juga meminta DPR melalui Baleg DPR turut memprioritaskan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman Republik Indonesia dan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial. Ia berharap masing-masing RUU tersebut masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2024.


Pada kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPD Dedi Iskandar Batubara mengusulkan penambahan 2 (dua) RUU agar dipertimbangkan untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024. Di antaranya, RUU Pelayanan Publik sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan RUU Tentang Pemerintahan Digital.


Dedi memaparkan bahwa 2 (dua) RUU tersebut krusial untuk disusun lebih lanjut lantara demi penyelenggaraan pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, bisa terlaksana secara mangkus dan sangkil yang sesuai dengan dinamika perubahan budaya masyarakat dan teknologi terkini. Di sisi lain, ia berharap masing-masing RUU tersebut mendorong percepatan transformasi digital di bidang pemerintahan sekaligus membangun ekosistem digital nasional yang mengatur hubungan pemerintah demi efektivitas pembangunan nasional.Sumber:DPR RI

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot