Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/28/2023

Diduga Pelaksana Proyek Dinas Pertanian Banjarnegara Minim Modal, Firman: Warga Rela Beri Pinjaman

Banjarnegara, Jendelaindo - Pelaksana proyek CV. Cipta Marga dicurigai minim modal dalam mengerjakan Proyek Hibah Barang Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan produksi komoditas tembakau, di Gapoktan Sida Mulya Desa Sidengok Kecamatan Pejawaran, kabupaten Banjarnegara.

Diketahui, Proyek tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai lelang sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang dilaksanakan pada (25/08/2023) sampai dengan (08/12/2023).

Meski pengerjaan telah selesai pada 28 Desember 2023, proyek tersebut telah mengalami keterlambatan selama 20 hari, atas hal ini kapasitas CV. Cipta Marga dalam mengerjakan proyek sebesar Rp. 800.000.000, nampaknya patut dipertanyakan.

Proyek Pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan efisien agar tepat waktu, sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, oleh sebab itu modal utama keuangan dalam Perusahaan harus memadai, bukan hanya sekedar mendapatkan Proyek belaka.

Menurut Firman selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara, saat ditemui di Ruanganya. Kamis (28/12/2023) menjelaskan, "di tengah-tengah perjalanan pelaksana proyek mengalami kesulitan dalam pendanaan (kolep), sehingga pasokan material mengalami sedikit kendala.

Dikarenakan masyarakat mengharapkan proyek agar dapat segera diselesaikan, dan jangan sampai mengalami putus kontrak, mereka ikut berswadaya, bahkan mereka rela memberikan pinjaman terlebih dahulu berupa material kepada pelaksana proyek."ujarnya.

Menurut Firman, Administrasi keuangan diblokir sementara, lantaran pelaksana proyek masih mempunyai tanggungan (hutang) kepada masyarakat.

"Administrasi keuanganya saat ini kami blokir terlebih dahulu, karena mereka (pelaksana proyek) masih mempunyai tanggungan kepada masyarakat yang telah memberikan pinjaman berupa material, jika tanggungan kepada masyarakat sudah dikembalikan, maka pemblokiran administrasinya kami buka.

"Saya menilai Pelaksana proyek ini hanya mengejar kemenangan di lelangnya saja, berani menawar Rp. 800.000.000 dari nilai HPS Rp. 1.102.593.000 namun pekerjaanya kurang bonafit."ketus Firman. (Arf)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot