Jakarta, Jendelaindo - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) saat ini tengah menghadapi tantangan besar terkait dengan pengelolaan anggaran dan wewenang di dalam organisasinya. Pertanyaan muncul mengenai apakah Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KTKI memiliki kewenangan untuk membekukan anggaran KTKI, yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan pelayanan kesehatan.
Dalam rapat internal KTKI yang berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, sejumlah anggota mengungkapkan keprihatinan atas keputusan yang diambil oleh Plt Sekretaris KTKI. Keputusan tersebut dianggap kontroversial dan berpotensi mengganggu program-program yang telah direncanakan, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.
Salah satu anggota KTKI, Dr. Muhammad Jufri Sade, menyatakan, “Pembekuan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas bisa menyebabkan ketidakpastian dalam operasional KTKI. Kami perlu kejelasan mengenai dasar hukum keputusan ini dan apakah memang Plt Sekretaris memiliki hak untuk mengambil langkah tersebut.”
Menurut beberapa sumber, keputusan untuk membekukan anggaran didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana sebelumnya. Namun, tidak adanya transparansi dalam proses ini membuat banyak anggota KTKI meragukan keabsahan keputusan tersebut.
Sementara itu, Plt Sekretaris KTKI, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaan anggaran yang lebih efisien. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan anggota KTKI. Beberapa anggota berpendapat bahwa langkah ini bisa menimbulkan konflik internal dan menghambat kinerja organisasi. “Kami harus berdiskusi dan mencari solusi yang tepat, bukan membuat keputusan sepihak yang dapat merugikan seluruh anggota,” tambah seorang anggota KTKI lainnya..
Untuk mencari kejelasan lebih lanjut mengenai wewenang Plt Sekretaris KTKI, KTKI berencana untuk mengadakan rapat pleno pada awal November 2024. Rapat ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai situasi yang dihadapi serta menyusun langkah-langkah strategis untuk ke depannya.
Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di tengah tantangan pandemi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. KTKI berharap agar semua pihak dapat bersatu untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan bersama.