Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Banjarnegara

Deddy Noor Azis
Oleh -
JENDELAINDO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara, berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan satu orang tersangka berinsial TE (42) warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,5 ton pupuk ilegal dari tersangka TE.

Menurut Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Batur. Jumat (7/3/2025) lalu.

"Berawal saat Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara, melakukan penyelidikan di wilayah Desa Batur. Sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (10/3/2025) malam," ungkap Sugeng di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).

Sesampainya di Dusun Purwajiwa, petugas melihat sebuah truk membawa muatan yang ditutupi terpal berwarna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," imbuhnya.

  • Dicurigai dengan muatan yang dibawa

"Petugas menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara, dimana sopir yaitu HK (18), ia bersama dua orang kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29) mereka bertiga warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo," jelasnya.

Lebih lanjut kata Sugeng, "petugas mengecek barang yang dimuat, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Npk Phonsa sebanyak 70 karung dengan berat per karung 50 Kg.

Dalam kasus ini, tersangka TE merupakan pemilik dan penjual pupuk ilegal tersebut. Dia mengaku, membeli pupuk dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo.

"Berdasarkan hasil interograsi, pupuk tersebut adalah milik TE, yang rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Batur. Seharusnya, pupuk tersebut dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo, sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 115.000," kata Sugeng.

Lebih jelas kata Sugeng, "peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi. Akan tetapi, tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung, dengan keuntungan Rp 40.000.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Sugeng, tersangka mulai menjual sejak 1 tahun lalu sekitar awal tahun 2024.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk merek Mitsubishi type Colt Diesel dan 1 unit Handphone (Hp).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diejarat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.