JENDELAINDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial AZ, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. AZ diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Dispora.
“Tiga tersangka yang telah kami tetapkan adalah MAR, mantan Kabid Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan, serta AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kadisnaker Kota Bekasi,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (15/5).
Ketiganya telah ditahan dan kini dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Ryan juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kami masih mendalami dugaan kasus tersebut. Nantinya, apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini atau tidak. Jadi saat ini proses hukum masih terus berjalan," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan II sebesar lebih dari Rp4,7 miliar pada Dispora Kota Bekasi.
Kejari Kota Bekasi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pengembalian kerugian negara.