JENDELAINDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil razia dari berbagai wilayah di Banjarnegara.
Pemusnahan dilakukan di halaman timur Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Rabu (28/5/2025).
Total barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 1.390 botol minuman beralkohol berbagai merek, 40 kemasan kaleng, serta 330,6 liter tuak dan ciu.
Seluruh barang bukti merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nida’ul Syarifah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Hari ini kita musnahkan ribuan botol miras. Dalam dua hari ke depan, seluruh hasil pengawasan akan dimusnahkan secara tuntas," ujarnya.
Fajar menambahkan, langkah ini sejalan dengan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Anang Sutanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP.
Ia menekankan bahwa peredaran minuman keras dan narkoba memiliki dampak negatif yang luas.
"Banyak tindakan kriminal, kecelakaan, hingga kerusakan moral generasi muda yang berawal dari konsumsi miras dan obat-obatan terlarang," katanya.
Pemusnahan ini disebut sebagai bukti nyata keseriusan Pemkab Banjarnegara dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.