JENDELAINDO - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Samapta dan Unit PPA Polres Banjarnegara, melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah kota Banjarnegara.
Petugas menyisir sejumlah rumah kos di Kelurahan Kalibenda, Sokanandi, Parakancanggah dan Semampir.
Dari penyisiran tersebut, petugas mengamankan sepasang pria wanita yang bukan suami istri. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi.
“Pelaku akan kita mintai keterangan, apabila melanggar undang-undang kita serahkan ke Polres Banjarnegara. Namun, jika melanggar Perda, maka kita kembangkan di ranah kami,” kata Sugeng Supriyadhi selaku Penyidik Satpol PP Banjarnegara.
Selain rumah kos, petugas juga melakukan sidak di tempat karaoke untuk mengecek kepatuhan terhadap peraturan dan memastikan tidak ada peredaran narkoba serta minuman keras (miras).
Menurut Sugeng, monitoring gabungan yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari meningkatnya aduan masyarakat yang resah terhadap keamanan, dan ketertiban di rumah-rumah kos yang berada di area lingkungan masyarakat.
Monitoring tersebut juga sebagai bagian dari penegakan perda nomer 3 tahun 2014, tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat serta, perda nomer 4 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Razia ini merupakan bagian dari atensi dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Banjarnegara,” ungkap Sugeng.