JENDELAINDO - Ribuan sopir angkutan barang yang tergabung dalam Aliansi Komunitas (Alkom) Banjarnegara, menggelar aksi damai menolak penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang dinilai merugikan berbagai pihak, Jumat (20/6/2025).
Dari Pantauan Wartawan di lapangan, aksi ini dipusatkan di kawasan Alun-Alun Banjarnegara dan meluas ke sejumlah titik strategis di jalan nasional.
Mereka juga memarkirkan kendaraannya di setiap jalan dan berkumpul di pusat kota sembari membawa poster-poster tuntutan.
Dalam orasinya, massa menyuarakan aspirasi mereka terkait regulasi ODOL, penghapusan praktik pungutan liar (pungli), hingga keberadaan premanisme di sektor transportasi logistik.
Koordinator aksi, Doni Adam Pramudita, menyatakan bahwa aturan ODOL dinilai tidak realistis dan memberatkan banyak pihak, terutama di daerah yang bergantung pada distribusi logistik darat.
“Kami memohon adanya regulasi ulang terhadap sistem angkutan barang, baik dari sisi penghitungan tonase, kubikasi, maupun sistem pengiriman yang adil dan realistis,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa tuntutan utama mereka adalah penghapusan aturan ODOL dan penindakan tegas terhadap praktik pungli serta premanisme yang kerap membebani para sopir di lapangan.
“Kami dari Alkom Banjarnegara, menuntut pihak berwenang untuk lebih serius dan tegas menangani persoalan pungli dan premanisme. Ini bukan hanya soal peraturan, tapi juga soal keadilan dan keamanan kerja,” tegasnya.
Dalam aksinya, para sopir memusatkan kegiatan di Alun-Alun Banjarnegara, dengan agenda orasi dan long march menuju Gedung DPRD Banjarnegara dengan harapan, dapat menyampaikan langsung aspirasinya.
“Kami akan melakukan audiensi untuk menyampaikan tuntutan secara resmi. Jika tidak ada respons positif, kami siap menggelar aksi damai jilid kedua dalam waktu dekat,” kata Doni.
Penolakan ODOL Meluas Secara Nasional
Aksi damai yang dilakukan sopir-sopir Banjarnegara ini, merupakan bagian dari gelombang protes yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Para sopir menilai, kebijakan ODOL meski bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, namun belum disertai dengan solusi konkret di lapangan.
Penerapan kebijakan ini, menurut mereka, berdampak domino terhadap ekosistem logistik nasional. Mulai dari pengusaha angkutan, pemilik armada, pelaku ekspedisi, hingga petani dan pedagang kecil turut terkena imbasnya.
“Ketika ODOL diberlakukan, maka kapasitas muatan dikurangi. Artinya, ongkos kirim akan naik, biaya distribusi akan membengkak, dan ujung-ujungnya harga barang naik. Siapa yang dirugikan? Petani, pedagang, masyarakat luas,” ujar Doni.
Pemerintah Diminta Hadir dengan Solusi
Para sopir meminta pemerintah untuk hadir dengan solusi yang tidak sekadar menertibkan dimensi dan beban kendaraan, tetapi juga memfasilitasi perubahan yang tidak membebani ekonomi pelaku usaha, dan pekerja di sektor transportasi.
“Kami bukan menolak aturan. Tapi kami ingin aturan yang adil, bertahap, dan memberi waktu serta ruang adaptasi. Jangan sampai aturan dibuat hanya berpihak pada kepentingan tertentu,” tutup Doni.
Disebutkan, aksi solidaritas ini merupakan dampak dari aturan ODOL yang tertuang dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Long March dan Audiensi ke DPRD Banjarnegara
Usai berorasi di alun-alun, massa melakukan long march menuju Gedung DPRD Banjarnegara untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada para wakil rakyat.
Aksi sempat memanas dengan terjadinya dorong-mendorong di depan Gedung DPRD, ketika sebagian massa berusaha masuk menyusul perwakilannya yang sedang audiensi dengan Komisi III DPRD Banjarnegara.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRD, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan koordinator aksi.
Hasil pertemuan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara Ibrahim, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP Rohmat Setyadi, Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara Mohammad Iqbal SE, dan perwakilan sopir.
Surat penyataan tertanggal 20 Juni 2025 ini berisi:
1. DPRD Kabupaten Banjarnegara mendukung aspirasi komunitas sopir Banjarnegara atau Allcom untuk menghapus/merevisi terkait over dimensi/over load.
2. Selama proses aspirasi belum ada tindak lanjut terkait revisi atau perubahan Undang-undang ODOL, tidak ada penindakan di jalan.
3. Penegasan penegakkan dan penindakan aksi premanisme di jalan yang dilakukan oleh oknum.
Ketua Komisi 3 DPRD Banjarnegara, Ibrahim, menegaskan setelah menerima sejumlah masukan dari para sopir dan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait seperti Polres Banjarnegara dan Dinas Perhubungan, pihaknya mendukung aksi damai ini dan berusaha menyampaikan aspirasi para sopir ke stakeholder di pusat.
Senada juga disampaikan oleh Muhammad Iqbal SE selaku kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara. "Kita sebagai pelayan masyarakat, tentu akan mengawal masalah ini. Mudahan-mudahan ada solusi yang baik untuk kita bersama," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Banjarnegara, AKPB Mariska Fendi Susanto, menyampaikan bahwa aksi damai ini mendapat pengawalan penuh dari pihak kepolisian, dengan harapan situasi tetap tertib.
“Kami memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, selama berlangsung damai dan sesuai waktu yang disepakati, yakni hingga pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.
Kapolres juga menegaskan jika masih ada miskomunikasi. Informasi, sampai saat ini, Polri belum ada penindakan kepada over load/over dimensi.
“Polri belum melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada ancaman pidana 5 tahun seperti yang beredar di lapangan,” jelas AKBP Mariska.