Gelper di Batam Disorot, Diduga Jadi Modus Perjudian Berkedok Permainan Anak

Jendelaindo News
Oleh -

JENDELAINDO - Sejumlah Gelandang Permainan (Gelper) di Kota Batam seperti Gelper Ocean Penuin, Uban Game Zone, Sky 88 Nagoya, Nagoya Game Zone dan banyak lagi Gelper di Kota Batam beroperasi dengan bebas tanpa hambatan. Karena diduga Aktivitas tersebut disebut-sebut dijalankan secara terbuka dengan mengantongi izin sebagai wahana hiburan anak-anak.

Permainan yang secara administratif terdaftar sebagai hiburan anak-anak ini diduga telah keluar dari koridor perizinan. Beberapa lokasi bahkan diketahui beroperasi 24 jam, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Izin usaha yang mereka miliki pun disebut-sebut hanya dijadikan sebagai kedok.

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh lokal, hingga anggota legislatif di tingkat pusat telah menyuarakan keprihatinan mereka. Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum di Kota Batam dalam merespons persoalan ini.

Modus yang sistematis (pelanggaran UU 303 KUHP tentang perjudian) 

Di balik hadiah berupa boneka dan rokok, terselip dugaan adanya praktik perjudian yang telah berlangsung cukup lama di sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Modusnya sederhana tapi terstruktur. Pemain yang menang tidak langsung menerima uang, melainkan diberikan barang seperti rokok atau boneka. Namun, hadiah tersebut bisa segera ditukar dengan uang di tempat-tempat tertentu yang telah disiapkan. 

"Gelper permainan anak-anak. Tapi nyatanya tak pernah ada dan kalau  anak-anak tak mungkin main puluhan juta. Sekarang Gelper itu terang-terangan tukar duitnya, “ ucap Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian. Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 9 Tahun 1981 serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang secara tegas melarang segala bentuk praktik judi.

Judi gelper (gelanggang permainan) yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian. Karena itu, Penting untuk membedakan antara permainan (game) ketangkasan biasa dan perjudian yang menggunakan modus gelper.

Melanggar Perwako Batam No 038/170/11/2026 

Tetang jam operasional tempat usaha Hiburan di Kota Batam Adapun usaha jasa hiburan yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik;diskotek; karaoke;pub; bar;musik hidup; klub malam; panti pijat/massage dan spa; termasuk fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel yang buka dari pukul 22.00 sampai 24.00 WIB.

"Akan tetapi kenyataan mereka lancar beroperasional seperti biasa bang. Pagi, Siang., malam seperti tidak ada hambatan bang," ucap Narasumber. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H belum menjawab saat dikonfirmasi melalui media Whatsapp.
Tags: