Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/25/2021

Kusnendro Minta Fraksi-Fraksi Segera Menyusun Pemandangan Umum.


Tegal,Jendelaindo
  - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T. meminta kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2021.

“Setelah kita mendengarkan penjelasan Wali Kota Tegal atas tiga Raperda tersebut, selanjutnya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pemandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Tegal yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Kota Tegal,” ucap Kusnendro.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penjelasan Wali Kota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2021, Senin (25/1/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Adapun 3 Raperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,  Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Daerah.

Dalam salah satu poin penyampaiannya Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M bahwa peraturan daerah yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan. 
Meskipun demikian peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Disamping itu peraturan daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan-perundang-undangan yang baik, asas materi mutan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” harap Wali Kota.

Wartawan : Arifin

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot