Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/19/2021

Pemkab Ciamis Bersama Polres dan TNI Giat Sosialisasi Program PPKM


Kabupaten Ciamis, Jendelaindo
- Satuan Petugas Covid-19 laksanakan kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. 19/01/2021.

Pada kesempatan tersebut, personel Polsek Pamarican Polres Ciamis  bersinergi bersamaTNI serta instansi pemerintah terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Beberapa poin disampaikan kepada warga mengenai pembatasan kegiatan masyarakat guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, menyampaikan,  kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka  memberikan pemahaman kepada warga tentang penerapan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Dalam PPKM tersebut, beragam kegiatan masyarakat akan dibatasi mulai dari kegiatan beribadah, perkantoran, kegiatan kontruksi, pendidikan, pasar tradisional atau pertokoan, wisata serta hiburan. Semuanya dibatasi serta diwajibkan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan agar selalu diperketat. Ujarnya.

Semoga, apa yang telah disampaikan, masyarakat dapat memahami dan menjalankan semaksimal mungkin program yang telah diinstruksikan langsung Mendagri dan Edaran Gubernur serta dilanjutkan oleh Bupati. Jelas Hendria Lesmana.

Lanjut Kapolres, dalam rangka mendukung program pemerintah dengan meminimalisir penyebaran Covid-19 serta atensi pimpinan, Polres Ciamis terjunkan setiap anggota baik di satuan fungsi maupun Polsek jajaran untuk terjun langsung membantu mengamankan setiap kegiatan. Sebab, Polri juga merupakan bagian dari Satgas Covid-19 baik tingkat pusat hingga Desa.

"Semoga, sinergi yang telah terjalin  dapat terus ditingkatkan khususnya dalam hal  penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19". Pungkasnya.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot