Kronologinya, konsumen atas nama (RH ) warga jalan Brawijaya,Kelurahan Muarareja kec Tegal barat kota Tegal saat motor yang ditumpanginya dari arah Kec dukuhturi menuju kota Tegal yang membeli sesuatu tiba tiba motornya dibawah oleh oknum leasing BFI
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anggotanya ke Ketua Kelompok Masyarakat (KSM) LSM GMBI Tegal barat agar kejadian tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pengurus GMBI Distrik Tegal Raya
Atas aduan anggotanya (24/02) rabo siang GMBI dihadiri oleh ketua distrik tegal raya dan sekertaris, biro hukum yang akrab di panggil boy bersama dengan Ketua KSM wilayah Tegal timur Adi Jefri H, Dukuhturi Moh.Agus Salim, dan KSM Saeful Arifin wilayah Tegal barat serta pula ikut para anggotanya
Dalam mediasi antara LSM dengan perwakilan leasing ada kesepakatan dalam tunggakan dibayar oleh konsumen yang semestinya sebesar Rp.16 jutaan mendapat keringanan dari pihak leasing yaitu konsumen hanya bayar sekira Rp. 3,962 jutaan
Ketua KSM Tegal barat Saeful Arifin, saat usai bertemu perwakilan leasing pada media mengatakan, Alhamdulilah permasalah ini bisa terselesaikan dengan baik,katanya
Kedepan kata ia, pihak leasing diharapkan ada sinergi dengan lembaganya, sehingga tidak ada lagi kejadian kejadian seperti ini. Tentunya dengan GMBI harus dibangun kerjasama yang baik untuk kedepannya."pinta Ketua KSM Tegal Barat pungkasnya.
Wartawan : Arifin