Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/24/2021

Delapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Lampura

 


Lampung Utara, Jendelaindo – Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres setempat. Hanya butuh waktu delapan jam saja 8 pelaku tersebut berhasil diringkus.

Hal ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi. Selasa (23/3/2021).

Lanjut Aris, 8 pelaku itu kita tangkap pada hari Senin 23/3/2021 di empat lokasi dan waktu yang berbeda, masing- masing ALX (34) warga kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, di tangkap sekira pukul 16.00 wib di sebuah rumah kontrakan jalan RPN gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh

Selain meringkus 8 pelaku, kita berhasil Barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus paket di duga sabu bruto 0,26 gr, 1 Buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion No.Pol B 3134 SXK

Selanjutnya pada pukul 11.30 wib, pelaku inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali di amankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai di duga narkotik jenis sabu bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik.” ujar Kasat.

Tim kita terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 wib kembali di tangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih di duga sabu, 1 Buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan

Pukul 15.00 wib MDP (25) warga Kampung baru gang gubuk genteng Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening di duga narkotik jenis sabu bruto 0,19 gr

Terakhir pukul 16.00 wib TKP Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir

Barang bukti berupa 2(dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0,33gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas papir rokok, 1 (satu) buah tas pinggang merk PRADA, 1 (satu) buah tas pinggang merk SAMON, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam,1 (satu) unit handphone tablet merek Advan, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik

Saat ini delapan pelaku berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut

Terhadap para pelaku ini dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau
Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.” pungkat Kasat Narkoba, Iptu Aris Sujatmiko.S.IK.MH.

(Ar/An)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot