Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/17/2021

JPU Kembalikan Berkas Pelimpahan P 19


Buntok, Jendelaindo - Terkait Kasus dugaan penyerangan terencana oknum anggota DPRD Barito Selatan, yang berinisial AN terhadap Amar Iswani, wartawan baritorayapost kembali berlanjut dengan pemeriksaan tambahan, Jumat (12/3/2021).


Menurut Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui penyidik pembantu, Aipda Sigit Nugroho mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU yang berkasnya P-19 agar dilakukan pemeriksaan tambahan ke saksi korban pelapor atas nama Amar Iswani.


"Dalam pemeriksaan ini ditanyakan seputar masalah terkait dengan sangkaan Undang-Undang Pers," ucapnya usai melakukan pemeriksaan.


Sehubungan dengan itu awak media mencoba meminta keterangan dari korban, bahwa apakah di pemeriksaan sebelumnya pernah ada termuat pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999

Ia sebelumnya ada dua kali di periksa Undang-Undang pers itu ada termuat katanya, namun di kali ketiga Undang-Undang pers itu tidak ada lagi tuturnya sembari bertanya ada apa ya,".


"Kuasa Hukum Amar Iswani yang tergabung dalam Tim Pengacara dari Organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Arimadia, SH menjelaskan, dirinya pada hari ini mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik Polres Barsel.


"Sesuai atas petunjuk JPU, penyidik harus menambahkan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terkait kasus adanya dugaan penyerangan yang dilakukan oknum anggota DPRD Barsel terhadap Amar Iswani wartawan baritorayapost," ungkapnya.


Ia menambahkan, berkas yang diajukan pihak penyidik yang dikembalikan JPU itu karena pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang  berinisial AN hanya pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pengancaman saja dan tidak ditambah dengan penerapan pasal terkait Undang-Undang Pers itu.


"Menurut dia, terkait pers pasalnya lex specialis dengan Undang-Undang Pers, sehingga pasal sangkaan terhadap tersangka oknum anggota dewan berinisial AN juga harus ditambahkan dengan penerapan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.


"Sebab dugaan penyerangan yang dilakukan tersangka AN tersebut terjadi pada saat Amar Iswani sedang menjalankan tugas peliputan berita di DPRD Barito Selatan," tegasnya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan karena berkas yang disampaikan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barito Selatan dikembalikan untuk dilengkapi.


"Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020) lalu, salah satu oknum anggota DPRD Barsel berinisial AN, diduga ingin menyerang Amar menggunakan tongkat pemukul baseball di Cafetaria gedung DPRD saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan berita pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2021.


Setelah kejadian tersebut, Amar Iswani kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Barito Selatan pada Selasa (24/11/2020) tutupnya kepada awak media ( Nanang Suhaimi)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot