Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/19/2021

Kapolres Tegal Kota Larang Anggotanya Masuk Tempat Hiburan Tanpa Bawa Surat Tugas


Tegal,Jendelaindo - 
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo membuat kebijakan khusus dengan melarang anggotanya masuk ke sejumlah tempat hiburan karaoke dan klub malam. 

Hal tersebut untuk mengantisipasi keributan dan penyalahgunaan senpi yang melibatkan anggota Polri serta mendukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, berkeadilan). 

"Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," tegas Kapolres Tegal Kota melalui Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat (18/3/21). 

Propam Polres Tegal Kota langsung menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke di  Kota Tegal. Sosialisasi dilakukan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan. 

Kasi Propam juga berpesan pada pengelola karaoke atau tempat hiburan, bilamana ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam. 

Tak hanya kepada pengelola tempat hiburan, Kasi Propam juga meminta masyarakat tak segan untuk segera melaporkan apabila ada anggota Polres Tegal Kota yang kedapatan masuk ke tempat tempat hiburan malam tanpa surat tugas. 

"Apabila menjumpai anggota Polri Polres Tegal Kota yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri," pungkas kasi propam.

Red/Tim

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot