Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/19/2021

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tegal


Tegal, Jendelaindo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil menangkap pelaku inisial AS (41) yang diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor.


Dari hasil pengumpulan barang bukti 1 buah kunci leter T, 2 (dua) unit sepeda motor Astrea Honda dengan Nopol G-4398-MC dan Yamaha Mio dengan Nopol G-5572-QP serta 1 (satu) pasang plat Nopol H-3169-TZ diamankan terkait kasus pencurian tersebut.


Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal, Rabu (19/5/2021) menerangkan bahwa pelaku AS melakukan aksinya menggunakan kunci leter T dan sasarannya adalah kendaraan yang sedang parkir di pinggir sawah. 

Untuk TKP nya di area pesawahan masuk Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan di area pesawahan masuk Desa Bogares Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.


Pelaku AS di tangkap berdasarkan laporan dari dua orang yang menjadi korban yakni RM (49) warga Pati dan JW (52) warga Desa Balamoa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.


Menindaklanjuti adanya laporan tersebut tersebut, Satuan Reskrim Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di Jalan Raya Slawi Wetan Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal pada Jumat (7/5/2021).


Menurut keterangan korban, kronologi kejadian bahwa pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 10.20 WIB ketika berangkat kerja sebagai operator alat berat selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya Yamaha Mio warna maron Tahun 2010 Nopol H-3169-TZ di pinggir jalan sebelah warung. Tak selang beberapa lama, korban mendapati sepeda motornya tersebut sudah hilang atau tidak ada di tempatnya.


Wakapolres Tegal juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah warga Desa Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.

Atas perbuatannya, pelaku AS diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 No. 5e KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot