Seluma, Jendelaindo - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Seluma secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pengajuan izin baru PT. Agri Andalas di lokasi eks HGU PT. Jenggalu Permai. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah oleh Pemkab Seluma.
Saat dikonfirmasi Wartawan Jendelaindo kepada salah satu Anggota
DPRD Seluma, Fraksi Gerindra “Okti Fitriani angkat bicara terkait aktivitas PT.
Agri Andalas untuk mengurus izin barunya di lahan eks HGU Jenggalu Permai.
Sebab, masalah di lahan itu kan belum selesai. Bupati juga sudah memberi himbauan
agar menghentikan dulu semua aktivitas di lokasi eks HGU Jenggalu Permai. Sabtu
(29/05/2021).
Ini kok malah diam-diam PT. Agri Andalas malah masih
melakukan aktivitas di Lahan Ex HGU Jenggalu Permai. Artinya, perusahaan ini
tidak menghormati proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani oleh
pemerintah, seharusnya PT. Agri Andalas tidak melakukan Aktivitas seperti memanen.
Setidaknya, sampai dengan masalah di lahan tersebut benar-benar selesai. “Ujar
Okti.
"Mestinya tunggu dululah sampai masalah ini selesai.
Jika eks HGU Jenggalu Permai tersebut statusnya sudah benar-benar kembali ke
negara, kemudian di tingkat masyarakat juga sudah clear, tak ada lagi persoalan
ya monggo uruslah izin baru disana, lanjutnya.
Pemerintah juga harus bersikap tegas dan adil. Keluhan dan
protes masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Jika memang sebagian dari
lahan eks HGU Jenggalu Permai itu nantinya juga bisa didistribusikan kepada
masyarakat untuk dikelola secara kolektif, maka pemerintah harus berikan juga
hak kelola itu kepada masyarakat. “Sambungnya.
Selain itu, Okti juga meminta Bupati Seluma Erwin Octvian
dan jajarannya untuk mengabaikan surat dari pimpinan DPRD Seluma tertanggal 5
Mei 2021 dengan perihal Rekomendasi. Menurutnya, surat tersebut tidak representatif
karena pimpinan dewan tidak pernah bekonsultasi terlebih dahulu kepada 27
anggota dewan lainnya.
"Mengenai surat rekomendasi dari pimpinan dewan itu,
kami minta pak Bupati abaikan saja. Pimpinan tak pernah berkonsultasi dengan 27
anggota dewan lainnya di DPRD Kabupaten Seluma", pungkasnya.
"JPKP Kabupaten Seluma angkat bicara dalam hal ini, Eks
HGU Jenggalu Permai itu kan luas. Jika memang diberi kesempatan pada masyarakat
untuk ikut mengelolah lahan itu, kenapa tidak? Desa kan punya BUMDes, ada
karang taruna, kelompok tani, kelompok ternak, dan sebagainya. Artinya
masyarakat bisa kelola secara kolektif untuk mengangkat perekonomian desa. Saya
pikir, ini justru sejalan dengan program Seluma Desa Maju yang diusung Bupati
Erwin Octavian.
Data terhimpun, saat ini lahan eks HGU Jenggalu Permai masih
dalam tahapan penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama
perangkat desa, Forkopimda, dan PT. Agri Andalas pada tanggal 19 April 2021,
Bupati Seluma memberi imbauan kepada PT. Agri Andalas dan masyarakat Desa
Jenggalu untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu
Permai sampai dengan adanya keputusan hukum.
Wartawan: Novianto