Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/29/2021

Wau! Ketua DPRD Seluma Masuk Angin, Ada Apa?


Seluma, Jendelaindo - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Seluma secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pengajuan izin baru PT. Agri Andalas di lokasi eks HGU PT. Jenggalu Permai. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah oleh Pemkab Seluma.


Saat dikonfirmasi Wartawan Jendelaindo kepada salah satu Anggota DPRD Seluma, Fraksi Gerindra “Okti Fitriani angkat bicara terkait aktivitas PT. Agri Andalas untuk mengurus izin barunya di lahan eks HGU Jenggalu Permai. Sebab, masalah di lahan itu kan belum selesai. Bupati juga sudah memberi himbauan agar menghentikan dulu semua aktivitas di lokasi eks HGU Jenggalu Permai. Sabtu (29/05/2021).


Ini kok malah diam-diam PT. Agri Andalas malah masih melakukan aktivitas di Lahan Ex HGU Jenggalu Permai. Artinya, perusahaan ini tidak menghormati proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani oleh pemerintah, seharusnya PT. Agri Andalas tidak melakukan Aktivitas seperti memanen. Setidaknya, sampai dengan masalah di lahan tersebut benar-benar selesai. “Ujar Okti.


"Mestinya tunggu dululah sampai masalah ini selesai. Jika eks HGU Jenggalu Permai tersebut statusnya sudah benar-benar kembali ke negara, kemudian di tingkat masyarakat juga sudah clear, tak ada lagi persoalan ya monggo uruslah izin baru disana, lanjutnya.


Pemerintah juga harus bersikap tegas dan adil. Keluhan dan protes masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Jika memang sebagian dari lahan eks HGU Jenggalu Permai itu nantinya juga bisa didistribusikan kepada masyarakat untuk dikelola secara kolektif, maka pemerintah harus berikan juga hak kelola itu kepada masyarakat. “Sambungnya.


Selain itu, Okti juga meminta Bupati Seluma Erwin Octvian dan jajarannya untuk mengabaikan surat dari pimpinan DPRD Seluma tertanggal 5 Mei 2021 dengan perihal Rekomendasi. Menurutnya, surat tersebut tidak representatif karena pimpinan dewan tidak pernah bekonsultasi terlebih dahulu kepada 27 anggota dewan lainnya.


"Mengenai surat rekomendasi dari pimpinan dewan itu, kami minta pak Bupati abaikan saja. Pimpinan tak pernah berkonsultasi dengan 27 anggota dewan lainnya di DPRD Kabupaten Seluma", pungkasnya.


"JPKP Kabupaten Seluma angkat bicara dalam hal ini, Eks HGU Jenggalu Permai itu kan luas. Jika memang diberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut mengelolah lahan itu, kenapa tidak? Desa kan punya BUMDes, ada karang taruna, kelompok tani, kelompok ternak, dan sebagainya. Artinya masyarakat bisa kelola secara kolektif untuk mengangkat perekonomian desa. Saya pikir, ini justru sejalan dengan program Seluma Desa Maju yang diusung Bupati Erwin Octavian.


Data terhimpun, saat ini lahan eks HGU Jenggalu Permai masih dalam tahapan penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama perangkat desa, Forkopimda, dan PT. Agri Andalas pada tanggal 19 April 2021, Bupati Seluma memberi imbauan kepada PT. Agri Andalas dan masyarakat Desa Jenggalu untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu Permai sampai dengan adanya keputusan hukum.

 

Wartawan: Novianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot