Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

7/15/2021

Ketua Satgas: Aparat Kelurahan Sambangi Warga untuk Vaksinasi


Tegal,Jendelaindo 
- Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tegal menekankan aparat kelurahan untuk mendata setiap warga yang sudah divaksin dan belum divaksin. Dedy Yon memerintahkan Aparat Kelurahan diminta untuk menyambangi warga yang belum divaksinasi. 

Progres vaksinasi bagi warga setiap kelurahan, diminta untuk dilaporkan setiap hari kepada Wali Kota, mulai umur 12-100 tahun.

"Setiap hari ada laporan percepatan vaksinasi. Data dari Disdukcapil diberikan kepada Camat dan diteruskan kepada masing-masing Lurah. Setiap warga yang belum vaksinasi didatangi alamatnya. Memang tidak semua bisa divaksinasi, tapi ada alasannya, karena tidak lolos screening," jelas Wali Kota saat Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal, Rabu (14/07) sore.

Wali Kota juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kelurahan harus sudah divaksin. Kecuali bagi mereka yang tidak bisa karena komorbit atau tidak lolos screening. Demikian juga bagi ASN semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer. 

“Saya minta OPD sudah jelas bawahannya harus sudah semua divaksinasi,” pinta Wali Kota yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M. dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari. Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Tegal meminta bagi ASN yang sudah vaksinasi Covid-19 untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19. 

“Kalau sudah dua kali, mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dicetak masuk ke dompet masing-masing untuk dibawa atau taruh didashboard mobil yang biasa dipakai untuk berdinas,” kata Wali Kota sembari menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya dihadapan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal yang diundang dalam rapat tersebut. Sebab dalam waktu dekat sebagai implementasi Kota Tegal Wajib Vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat umum, warga yang masuk diwajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Misalnya di mal, pasar, perbankan, Balai Kota dan tempat-tempat lainnya

Selain itu, Wali Kota meminta setiap awal bulan ASN di Lingkungan Pemkot Tegal untuk mengikuti test Swab. “Setiap tanggal 1 di swab terus mulai bulan depan selama lima bulan berturut-turut mulai bulan Agustus hingga Desember,” ungkap Wali Kota. 

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot