Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/08/2021

Polisi Bongkar Modus Pencurian Uang Dalam Truk di SPBU Cengkareng

 

Jakarta, Jendelaindo - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Kompol. Joko Dwi Harsono) menerangkan modus pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari truk saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (28/07/2021).

Kasus rekaman CCTV pencurian tersebut sempat viral dalam media sosial. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) yang merupakan warga Pedongkelan Depan RT 002/015 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat. 

“Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU,” terangnya.

Ia melanjutkan, saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri. Selanjutnya, pelaku mengambil barang, baik itu berupa handphone maupun uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh bos korban. 

“Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial (SS) telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO alias Ayung dalam pencarian petugas, ” tuturnya. 

Sementara itu, di bawah pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (SS). 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Kemudian, kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat juga turut disita. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat pelaku bersama rekan lainnya sedang di pinggir jalan, lalu rekan pelaku berinisial (JO) selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil. 

“Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Redaksi)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot