Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/08/2021

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sindikat Peredaran Ganja

 

Jakarta, Jendelaindo - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Diketahui, salah seorang pelaku merupakan mantan artis yang pernah tergabung dalam sebuah grup rap.

“Pertama kita mendapatkan informasi adanya seorang bandar ganja dengan inisial (RS), kita lakukan penyelidikan dia berada di Jakarta Pusat dan diringkus dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah).

Dari pemeriksaan sementara diketahui (RS) memperoleh ganja dari seseorang yang berstatus DPO dan kerap memperjualbelikan, salah satunya ke seorang mantan artis grup rap berinisial (ID).

“Melalui (ID) kita memperoleh keterangan baru bahwa dia juga menjualnya lagi ke orang lain berinisial (HB). Dari (HB) kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sementara untuk rangkaian tiga pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 59,8 gram ganja,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas siapapun pihak yang menggunakan dan memperjualbelikan narkotika, termasuk jika orang tersebut merupakan sosok yang berkecimpung dalam dunia entertainment.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Beberapa orang di antaranya sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun yang lalu sekitar bulan November 2020,” tukasnya.(Redaksi)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot