Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/05/2021

Bupati Tegal Salurkan Bantuan Untuk Rehab Rumah Nenek Watri

Tegal,Jendelaindo – Nenek Watri (75) tak menyangka jika pada Senin (04/10/2021) siang rumahnya didatangi orang nomor satu di Kabupaten Tegal. Kunjungan Bupati Tegal Umi Azizah ke Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga tentang kondisi Watri, janda lansia yang tinggal sendiri di rumah tidak layak huni berukuran 2,8 x 3,5 meter.

Di sini, Umi menyalurkan dana bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal senilai Rp 5 juta untuk membantu merehabilitasi sementara rumah tinggal Watri. Bantuan tersebut, lanjut Umi, sekedar untuk merapikan agar layak dihuni.

“Bantuan untuk merehab secara permanen tidak bisa kita berikan karena lahan yang ditempati nenek Watri bukan peruntukannya. Jadi ini sifatnya semi permanen, yang penting layak huni dulu,” kata Umi.

Bantuan dana dari Baznas tersebut diterima langsung oleh Watri disaksikan kepala desa setempat dan Camat Suradadi di depan rumah Watri yang sedang diperbaiki sejumlah pemuda Ansor Nahdatul Ulama (NU). Sebelumnya, berhasil dihimpun dana swadaya dari warga sekitar sebesar Rp 2,5 juta yang dibelikan material seperti kayu.

Watri sendiri telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 11 tahun dan warga sekitar juga kerap memberikan bantuan untuk mencukupi kebutuhan pokok Watri, termasuk perbaikan swadaya dari warga setempat.

Saat meninjau kondisi lingkungan permukiman sekitar tempat tinggal Watri, Umi pun menitip pesannya kepada Kepala Desa Harjasari untuk membantu menata prasarana lingkungan setempat. “Meski status lahannya di sini bukan milik warga, akan tetapi untuk kepentingan kesehatan lingkungan, prasarana seperti saluran pematusannya harus ditata,” ujarnya.

Adapun Watri usai menerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa senangnya. “Saya sangat berterima kasih kepada ibu bupati yang sudah memberikan bantuan untuk perbaikan rumah saya,” kata Watri. 

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot