Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/21/2021

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi Perda

Tegal,Jendelaindo – Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. 

Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (21/10).

Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus VIII (Pansus Delapan) DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

"Penghargaan juga saya sampaikan kepada perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah Kota Tegal tersebut mengatur bahwa setiap pemberi kerja dan/atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan/atau akan membuka lapangan usaha di Kota Tegal, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja Kota Tegal paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk semua posisi jabatan. 

"Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Rancangan peraturan daerah ini juga mengatur bahwa untuk posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus, maka perusahaan secara sendiri atau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dan/atau LPK swasta mengadakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Tegal agar memenuhi kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan,” ungkap Wali Kota yang juga menyebut bahwa dalam Raperda tersebut juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha bagi pemberi kerja dan/atau perusahaan yang melanggar ketentuan.

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal dalam pandangan akhirnya juga memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Tegal terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fraksi Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh Eni Yuningsih menyampaikan saran dan beberapa pendapat yakni  dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya, hal tersebut merupakan suasana baru dalam penanganan ketenagakerjaan. Terutama menyangkut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021. 

"Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan dalam perlindungan terhadap para pekerja/buruh yang mengalami kehilangan pelerjaan. Hal ini tentu akan berdampak terhadap derajat status sosialnya khususnya lingkungan tempat tinggalnya maupun pada masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggarisbawahi terhadap  Raperda Kota Tegal ini.

"Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  berharap dengan di tetapkannya Raperda ini, Pemerintah Kota Tegal segera menindaklanjuti dengan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang  undangan karena Raperda ini adalah regulasi yang mengatur dasar bagi Pemerintah Kota dari mulai perencanaa sampai pengawasannya," ujar Sutari.

Selain semua Fraksi DPRD Kota Tegal  menerima Raperda Kota Tegal terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal, beberapa fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Tegal yang telah berhasil menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 1. Seperti fraksi PAN yang dibacakan oleh Hj. Ely Farisati, S.E. 

“Ini merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk selalu melakukan prokes dalam segala aktifitasnya. Kita tidak boleh terlena dengan kondisi level 1 saat ini. Karena kita tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit dari pada meraihnya,” ungkap Ely.

Demikian juga fraksi PKB yang memberi apresiasi kepada Pemkot Tegal yang sudah masuk level 1 dalam penanganan Covid-19. 

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot