JENDELAINDO - Merasa tertipu Aan Munir Pemilik Toko Karmila Scarf Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui Keponakannya, Budi Arifin, melaporkan Dewi selaku pemilik Toko Istana Hijab Bintan yang beralamat di Jalan Wisata Bahari, Kawal, Kabupaten Bintan ke Polresta Tanjungpinang, Senin (5/5) malam.
Peristiwa bermula saat Aan Munir menerima pesanan dari Dewi, 9 April 2025 lalu dan mengirimkan pesanan tersebut melalui jasa Ekspedisi Lancar Kargo yang bekerja sama dengan Ekspedisi Lintas Pulau dengan sistem pembayaran setelah barang diterima.
Pesanan tersebut terdiri dari sendiri terdiri dari Baju dan Hijab serta beberapa aksesoris muslimah lainnya senilai Rp 28.150.000.
"Pandainya Dewi ini, dia mau diantar ke alamat tempat tinggalnya dia langsung ngambil sendiri ke Ekspedisi tersebut," ungkap Budi.
Menurut Budi, Itikat baik sempat diperlihatkan oleh Dewi dengan berjanji akan segera melunasi tagihan tersebut. Setelah beberapa hari beberapa ditagih Dewi hanya mengulur waktu pembayaran.
"Banyak alasan ketika paman saya menagihnya. Sampai nomornya tidak aktif," Jelasnya.
Tanggal 27 April lalu, Kata Budi pamannya meminta bantuannya untuk mencari alamat pemesan tersebut. Tetapi belum juga ada titik terang.
Tidak putus asa Budi pun mencari alamat Ekspedisi tersebut. Sehingga didapatkan keterangan dan Foto terduga pelaku yang mengambil barang pesanan pamannya tersebut.
"Kita berharap Polresta Tanjungpinang segera mengusut tuntas kasus ini. Sehingga tidak ada lagi modus penipuan semacam ini," harapnya.
Sementara itu, Bripda Roy Prada yang menerima laporan ini berjanji akan segera mengusut kasus ini.
"Laporan kita Terima bang, dan akan segera kita tindak lanjuti," tegasnya.