JENDELAINDO - LBH GP Ansor Kota Tegal memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada Beberapa exs Karyawan perusahaaan di Kota Tegal yang diduga telah ditahan ijazahnya oleh pihak perusahaan dimana mereka bekerja dulu.
Sukacita terlihat di wajah para exs karyawan yang pada hari itu telah mendapatkan ijazahnya kembali, yang ditahan oleh pihak Perusahaan Rabu (25/6/2025).
Penyerahan ijazah berlangsung di kantor Perusahaan dihadiri langsung oleh para mantan karyawan yang didampingi oleh LBH GP Ansor Kota Tegal dan disaksikan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tegal.
Dijelaskan oleh Iwan Setiabudi selaku penasihat hukum LBH GP Ansor Kota Tegal, "Semuanya ada 4 ijazah yang dikembalikan oleh perusahaan pada hari ini, ada 4 mantan karyawan yang mengadu dan meminta pendampingan hukum karena ijazahnya ditahan oleh perusahaan sejak bulan mei 2025.
Pengembalian ijazah dari perusahaan kepada karyawan itu difasilitasi oleh LBH GP Ansor Kota Tegal dan Disnakerin Kota Tegal.
”Alhamdulillah semua ijazah yang ditahan oleh perusahaan sudah dikembalikan hari ini dan bukan hanya ijazah namun berikut sisa gaji yang belum diterima hari ini juga sudah dibayarkan semua” ujar Iwan.
Sementara itu, Winda, mewakili karyawan tersebut menyampaikan terima kasih kepada LBH GP Ansor yang telah mendampinginya hingga bisa mendapatkan hak haknya kembali.
Dia juga memaparkan, bahwa dulu prosesnya setiap karyawan yang diterima bekerja di perusahaan tersebut, diminta menyerahkan ijazah asli yang kemudian ijazah disimpan oleh perusahaan selama karyawan tersebut bekerja,"tandasnya.
Dan pada hari ini saya mewakili dari teman-teman berterima kasih kepada LBH GP Ansor Kota Tegal yang sudah membantu dalam proses pengembalian Ijazah kami, tutup Winda.