Lelang Proyek Jembatan di Banjarnegara Rp2,4 Miliar Disorot, Pemenang Tender Turun 3 Persen

Jendelaindo News
Oleh -
JENDELAINDO - Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada tender proyek Rehabilitasi Jembatan Kali Mrawu ruas jalan Bulukuning–Kubang yang dimenangkan oleh CV Indah Tirta Semesta, 

Diketahui, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.490.625.000. Namun yang mengejutkan, pemenang tender, yakni CV Indah Tirta Semesta, hanya mengajukan penawaran sekitar 3,6 persen dari pagu.

Penawaran tersebut tergolong rendah dibandingkan dengan tren penurunan harga tender proyek-proyek lainnya di Banjarnegara yang biasa mencapai 20 persen atau lebih.

Yang lebih mencengangkan, CV Indah Tirta Semesta tercatat sebagai peserta dengan posisi terakhir (peringkat ke-11) dari total 11 peserta yang mengajukan penawaran.

Fenomena ini menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan proyek-proyek Pemkab Banjarnegara lainnya. Sebagai contoh, proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) yang memiliki pagu anggaran Rp13,18 miliar berhasil dimenangkan dengan penawaran Rp10,25 miliar, atau mengalami penurunan lebih dari 20 persen.

Hal serupa juga terjadi pada proyek pembangunan Pasar Karangkobar dan Puskesmas Wanayasa 1, di mana rata-rata tren penawaran pemenang tender sekisar 20 persen lebih.

Tanggapan Kabid PBJ Banjarnegara

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Banjarnegara, Endar Setiyoko, membenarkan bahwa CV Indah Tirta Semesta memang berada di posisi terbawah dalam urutan peserta lelang.

"Kurang lebih antara 3 sampai 4 persen penurunannya, dan betul, CV Indah Tirta Semesta itu berada di urutan terakhir dari peserta lain yang sudah mengajukan penawaran," ujar Endar kepada wartawan di ruangannya, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, dalam proses evaluasi, Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan terlebih dahulu mengevaluasi tiga penawar teratas. Namun dalam hal ini, sebagian besar peserta dinyatakan gugur karena berbagai alasan.

"Ada yang tidak hadir saat diundang klarifikasi oleh Pokja, ada juga yang gugur karena dokumen administrasi atau kualifikasi teknis tidak lengkap," katanya.

Endar menjelaskan bahwa Pokja memiliki kewajiban untuk menyampaikan tiga kandidat pemenang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika peserta peringkat atas tidak memenuhi syarat atau tidak hadir dalam klarifikasi, maka Pokja harus melanjutkan ke peserta berikutnya, meski berada di peringkat bawah.

"Sering kali tidak hadir saat diundang. Mereka (Peserta Lelang-red) menganggap dirinya hanya sebagai pemenang cadangan, bukan pemenang utama. Padahal, belum tentu," ujar Endar.

Hal ini, menurut Endar, justru memperlambat proses tender. "Kalau peserta tidak datang saat diundang klarifikasi, kita harus undang peserta selanjutnya, dan itu bisa berulang kali," imbuhnya.

Lebih lanjut, Endar mengingatkan bahwa rendahnya penawaran tidak serta merta menjamin kualitas pekerjaan baik, "Kalau secara nilai ideal, tetapi lebih penting adalah itikad baik penyedia. Kalau dia menawar rendah tapi tetap melaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, itu bagus," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, peran pengawas proyek menjadi sangat penting untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai dengan dokumen kontrak. "Pengawas harus berani tegas jika ada penyimpangan dari spesifikasi teknis," tandasnya.