Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/22/2020

Praktisi Hukum Pertanyakan Ketegasan Polsek Kota Komba Dalam Menangani Kasus Pengeroyokan Terhadap Pemuda Asal Nunur

Manggarai timur, NTT, Jendelaindo - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan  yang mengorbankan Yosep Y.E. Syukur(25), kampung Nunur, desa Mbengan Kecamatan Kota komba Kabupaten Manggarai timur. minggu 11/10 lalu.

Khasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang kerap disapa Erson, warga kampung Nunur desa Mbengan berawal dari para pelaku menyenggol korban di sebuah acara syukuran komuni pertama yang berlangsung di Kampung Bungan desa Mbengan, Minggu 11 Oktober lalu

Kepada media ini sang korban "Yosep", mengatakan bahwa pada Rabu,14/10 lalu pihaknya telah melaporkan khasus tersebut ke ke kepolisian sektor Kota komba. Namun, kata Yosep hal tersebut tidak membuahkan hasil. Kamis/22/10/2020

" Kita sudah lapor khasus itu sekitar minggu lalu dipolsek Kota komba. Namun hingga saat ini, polisi juga masih membiarkan pelaku untuk berkeliaran diluar", ungkap Yosep, kesal. 

Untuk di ketahui, menurut informasi yang di himpun media, Yosep di keroyok oleh sekelompok pemuda asal desa Pong ruan, Yakni  Edu 22 tahun, Jen 23 tahun dan Anus 23 tahun. Ketiga tersangka berasal dari kampung Kakang, Desa Pongruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. Korban dikeroyok oleh tiga pemuda hingga babak belur.

Yosep dikeroyok oleh 3 pemuda asal Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba, saat mengikuti acara syukuran Komuni Suci Pertama di Kampung Bungan Desa Mbengan, Minggu,11 Oktober 2020 lalu.

Hingga saat ini, Korban masih mengalami sakit akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. 

" Saya masih sangat merasakan sakit di bagian kepala dan merasah trauma dan beban tekanan sosial dari masyarakat", ungkap Yosep. 

Dikatakannya bahwa hingga saat ini pihak keluarganya masih menunggu sikap kepolisian Polsek kota komba untuk menangkap pelaku yang berkeliaran dan meresahakan warga.

Terpisah melalui via seluler, Praktisi Hukum Laurensius Ni, S.H., M.H mengatakan bahwa Kepolisian Sektor Kota Komba hendaknya segera menangkap pelaku pengeroyokan. 

Kalau barang bukti sudah lengkap dan telah mengolah tempat kejadian perkara(TKP) hendaknya pihak kepolisian harus menahan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, Pungkas Akademisi St. Paulus itu. 

"Itu kan sudah ada alat bukti seperti hasil visum dan para saksi, harus ditangkap pelakunya. Jangan sampai mereka berkeliaran dan meresahkan warga di lingkungan", pungkas Praktisi Hukum Laurensius, tegas. 

Kendati demikian, Laurensius juga mengatakan bahwa sikap Polsek kota komba semestinya tegas dan harus gerak cepat terhadap hal yang terjadi di lapangan. Mengingat sikap masyarakat yang belum paham tentang undang undang, akan menyebabkan persoalan baru. 

" Kalau mereka dibiarkan berkeliaran di luar, nanti berpotensi untuk saling balas dendam dan memicu pada persoalan baru . Jadi harus diaman kan para pelaku sampai pada saat di sidangkan", ungkap Praktisi Hukum Laures.

Melalui sambungan Selular, Kamis 22/10, Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Deddy S. Karimoy,SH.,M.Hum kepada media ini mengatakan bahwa hal itu benar terjadi Minggu lalu, pihaknya masih menunggu laporan selanjutnya dari pihak Kepolisian Sektor kota komba. 

Dikatakannya bahwa khasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan korban Yosep warga Kampung Nunur ,desa Mbengan tersebut masih berlangsung secara hukum, dan pihak Polsek masih melakukan penyidikan.

"Soal penahanan itu kan bukan hal yang harus dilakukan, itu tergantung dari penyidik dilapangkan. Apabila pelaku mengakui, dan tidak lari dan tidak mengurangi barang bukti, bisa juga tidak tahan," ujar Iptu Deddy.

Kasat Deddy, kepada media akan terus memantau perkembangan proses penyidikan Polsek Kota komba.

Wartawan :Iren Antus

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot