Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/12/2021

Maklumat Terkait Covid 19 Menuai Sorotan


Enrekang, Jendelaindo
- Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Amanah Garuda Indonesia (Agindo) Hasri Jack kembali menyoroti Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19 yang dikeluarkan tertanggal 4 Maret 2021 lalu.

Hal tersebut dilakukan lantas maklumat tersebut dinilai cacat hukum lantaran tidak sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan 4 Maret 2021.

Parahnya lagi, acuan yang digunakan dalam maklumat tersebut adalah Inmendagri nomor 3 tahun 2021. Padahal regulasi itu sudah lama dicabut.

Dalam Diktum Ke Enambelas Inmendagri Nomor 5 tahun 2021 masa berlakunya PPKM sangat jelas yakni 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Sementara dalam maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang tidak dijabarkan sampai kapan masa berlakunya dan beberapa kalimat dan point-point dalam maklumat forkopimda tersebut sangat tidak nyambung.

"Pemda Enrekang ini tidak update dalam mengambil rujukan kebijakan. Semestinya Inmendagri nomor 5 yang dijabarkan oleh Pemda melalui Surat Edaran kepala daerah dan forkopimda cukup tembusan bukan lewat Maklumat bersama," kata Hasri,Jum'at 12/3/21.

"Dalam pemberlakuan PPKM itu tidak gampang dan serampangan selain harus mengacuh pada Inmendagri terbaru, sebelum pemberlakuan surat edaran harus betul-betul memastikan keterlibatas seluruh pihak terkait termasuk pihak-pihak yang akan terkena dampak," ucapnya.

"Jangan seperti saat ini, ingin memberlakukan PPKM melalui Maklumat bersama yang justru cara seperti ini sangat kuno dan mengganggu aktivitas masyarakat" ujarnya kembali.

Hasri juga menjelaskan, dalam Inmendagri nomor 5 tahun 2021 dapat diberlakukan untuk wilayah atau zona merah, jadi Enrekang jelas tidak masuk kategori karena Enrekang saat ini berstatus zona kuning Covid-19. 

Jangan seolah-olah Enrekang ini dalam kondisi yang menyeramkan dengan dikeluarkan Maklumat tanpa dasar hukum tersebut, Enrekang baik-baik saja kok.

"Jadi kalau Kabag Hukum Pemda yang konsep maklumat ini, maka bisa dipertanyakan kapasitasnya," tegas Hasri.

Maklumat itu, kata Hasri sangat lemah dan cacat hukum bahkan bisa berimplikasi hukum apalagi dalam maklumat itu sudah terlalu jauh mengatur tentang anggaran, Karena Forkopimda menginstruksikan lurah, Kadesa, Bhabinkamtibmas menetukan posko di desa, sementara jelas dalam penentuan posko itu tentu berkaitan anggaran.

Advokat sekaligus Pengusaha  ini juga menegaskan, seharusnya maklumat ini gugur dengan sendirinya karena yang ingin disukseskan adalah Inmendagri yang sudah lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hasri mengungkapkan, pihaknya sebenarnya mengapresiasi keseriusan pemerintah dan Forkopimda dalam penanganan Covid-19.

"Kami sangat mengapresiasi semangat dan keseriusan Pemda & Forkopimda Enrekang hanya saja, Pemda juga harus mengkaji lebih jauh dan menetapkan landasan hukum yang kuat sebelum menerapkan aturan tersebut. Instruksi mendagri itu hampir tiap bulan berganti karena mengikuti situasional perkembangan Covid-19 di tanah air.

"Kita hanya prihatian kalau hal-hal seperti ini dibiarkan atau dianggap biasa saja, sebab bisa mempermalukan daerah nantinya, satu-satunya di Indonesia saat ini yang keluarkan maklumat hanya di Kabupaten Enrekang, daerah lain telah sibuk pemulihan ekonomi, recover kesehatan & vaksinasi. Sebagai putra daerah, tak salah rasanya jika mengingatkan Pemerintah" Ucap Hasri.

Wartawan : Dhadang

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot