Lampung Utara, Jendelaindo – Tak ada kata
berhenti untuk perangi narkoba, hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara
Sabtu 27/2/2021
di tiga lokasi dan waktu berbeda, kembali di amankan para terduga pelaku
penyalahguna narkoba berikut dengan bebarapa barang buktinya
Hal ini di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK,
MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Minggu
28/3/2021
Ke tiga terduga
tersebut masing-masing inisial AB (23) warga jalan penitis gang Merpati
Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan di tangkap pukul 12.30 wib
di daerah lampu merah kebun 5 jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir
alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan
Rp.50.000 dan 1 unit hand phone merk Vivo warna merah muda
Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di
ringkus MH (24) warga dusun 4 batu nyerundung desa Kistang Kecamatan Abung
Barat. MH di amankan pukul 12.35 wib di jalan Sutan demak Kuaso Kelurahan Kota
alam Kecamatan Kota bumi selatan, barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2
mg, 1.bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand
Phone merk Oppo A3s
Selanjutnya pada pukul 15.00 wib di TKP jalan raya Abung timur
Kelurahan Kotabumi Tengah di amankan satu orang terduga inisial JA (33) warga
jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1
(satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gr
Ketiganya sudah
berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan
tengah dilakukan proses pemeriksaan.” ujar Aris
Lanjutnya, terhadap AB , JA dan MH dapat di jerat melaggar Pasal
62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan terduga JA di kenakan
melanggar pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas
Aris.
(Ar/An)