Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/18/2021

Pemerintah Menurunkan Harga Pemeriksaan RT-PCR Sebesar 45%

Jendelaindonews - Suara Presiden Jokowi terdengar sangat jelas saat mengungkapkan instruksinya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Saya sudah bicara kepada Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta, harga tes PCR berada di kisaran 450-550 ribu rupiah. Saya juga minta tes PCR sudah bisa diketahui hasilnya maksimal 1x24 jam,” katanya.

Permintaan itu dilontarkan Presiden Jokowi dengan tujuan agar angka pelaksanaan testing dapat semakin meningkat. Dan diyakini, harapan itu bisa terwujud jika harga tes PCR diturunkan. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.

Tak perlu berlama-lama permintaan Presiden Jokowi itu memperoleh respons cepat, pada Senin (16/8/2021). Adalah Kementerian Kesehatan yang kemudian menerbitkan penetapan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sebagaimana disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Profesor Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, tarif tertinggi RT PCR untuk Pulau Jawa-Bali ditetapkan Rp495 ribu. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali, sambung dia, Rp525 ribu. “Jadi pemerintah menurunkan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar 45%,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, harga tes RT-PCR di Indonesia adalah yang termurah kedua setelah Vietnam. Diketahui, harga tes PCR di Thailand berada pada kisaran harga Rp1.300.000–Rp2.800.000, di Singapura Rp1.600.000, di Filipina pada kisaran harga Rp437.000–Rp1.500.000, Malaysia pada harga Rp510.000, dan di Vietnam sendiri harga Rp460.000.

Penetapan tarif itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Lebih jauh, Profesor Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

“Penghitungan terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Dan dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Sedangkan untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19, batas tarif tertinggi tidak berlaku.

Butuh Kecepatan

Tak hanya meminta adanya penurunan harga tes RT-PCR, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Bahkan Presiden Jokowi meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam. "Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan!” katanya.

Testing sendiri merupakan bagian dari tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19. Kecepatan testing tentu turut menentukan keberhasilan penanganan wabah yang didapati menginfeksi warga di Indonesia sejak 2 Maret 2020. 

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui surat nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. Dikatakannya, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen. Sehingga, regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan. “Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Sebelumnya, harga tes PCR di tanah air cukup bervariasi, antara 750 ribu hingga 3 juta rupiah. Mayoritas, variasi harga itu sangat tergantung pada kecepatan hasil tes dan layanan pendukung yang diberikan. Misalnya, orang yang dites dapat memilih untuk mendapatkan hasil PCR dalam 24 jam, 3 hari kerja, ataupun lima hari kerja. Atau, apakah berminat untuk melakukan tes PCR yang hasilnya kelak telah dilengkapi dengan penjelasan rinci dari dokter spesialis atau tidak.

Redaksi/hms//Foto Ilustrasi Tes PCR

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot