Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/27/2021

Yatim Piatu Korban Covid-19, Dipastikan Hak Para Anak Tetap Terpenuhi


Jakarta, Jendelaindo - Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak hanya membuat jutaan orang terjangkit virus hinggal meninggal dunia, wabah tersebut juga merontokan sendi-sendi sosial ekonomi suatu negara.begitu banyak yang kehilangan keluarga, sahabat, tokoh masyarakat, dan rekan sejawat

Kelompok masyarakat yang paling terpukul adalah anak-anak. Covid-19 yang merenggut orang tua mereka menyebabkan mereka menjadi anak yatim, piatu atau yatim piatu. Bahkan ada anak yang tinggal sebatang kara, karena ketika orang tuanya meninggal, anak itu tak lagi memiliki sanak saudara.

Kondisi mengenaskan serupa itu tak luput dari perhatian pemerintah. Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut. Konstitusi Negara Republik Indonesia jelas menyebut di Pasal 34, 'Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara'.

"Saya pastikan anak yatim, piatu, dan yatim piatu diberikan perlindungan. Mereka tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan, dan keberlanjutan pendidikan mereka," ujar Mensos

Kementerian Sosial menjangkau anak yatim piatu, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19, dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak.

Program Atensi Anak meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.

Dijabarkan Menteri Risma, Program Atensi Anak, menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19 serta anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu binaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan anak-anak yang tinggal dalam keluarga tidak mampu.

Merujuk data dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang menghimpun data dari 3.914 LKSA, pada Mei 2021 ada 191.696 anak yang berada dalam binaan LKSA (panti asuhan/yayasan/balai) dan di antaranya ada 33.085 anak yatim, 7.160 anak piatu, dan 3.936 anak yatim piatu.

Risma menjelaskan, sejauh ini program penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang dijalankan oleh Kementerian Sosial menyasar 4.043.622 anak yang terdiri atas 20.000 anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19, sebanyak 45.000 anak dalam pengasuhan LKSA, dan 3.978.622 anak yang diasuh oleh keluarga tidak mampu.

Menyangkut dukungan anggaran, Kemensos tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI untuk menyiapkan dukungan anggaran kurang lebih sekitar Rp3,2 triliun.

Kemensos memastikan bantuan kepada setiap anak tidak sama. Mereka akan diasesmen. Adapun, bentuk bantuannya akan disesuaikan dengan hasil asesmen tersebut. Anak yatim dan piatu yang masih berada dalam pengasuhan orang tuanya, misalnya, bisa diintervensi dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Anak-anak yatim dan telantar tersebut juga dimasukkan dalam skema program Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bisa melanjutkan pendidikan. Tentunya, Kemensos menggandeng Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam mewujudkan bantuan tersebut.

Kemensos juga memberikan pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial dan dukungan aksesibilitas.

Lantas bagaimana jika ada keluarga yang ingin mengasuh anak yatim piatu ini? Saat ini, Kemensos tengah menyiapkan sejumlah aturan pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya tes psikologi.

Hal tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko adanya orang tua asuh yang sengaja mengambil untung atas bantuan Kemensos yang seharusnya ditujukan untuk keberlangsungan hidup anak terdampak tersebut.

Selain itu, penanganan dan penyaluran bantuan pada anak yatim piatu terdampak Covid-19 juga dilakukan dari penelusuran data kependudukan orang tua asuhnya.

Melindungi Anak Korban Kekerasan

Diakui oleh Kemensos, terjadi tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan upaya terpadu dan terarah guna melindungi dan memenuhi hak anak korban kekerasan dari lingkungan internal dan eksternal di masa pandemi Covid-19.

Dari catatan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)/Pendamping Rehabilitasi Sosial, sejak Januari hingga Juli 2021, tampak bahwa sebanyak 8.021 anak bermasalah sosial telah ditangani oleh Kementerian Sosial.

Mereka diberikan dukungan psikososial dan trauma healingsecara langsung kepada anak dan keluarga di masa pandemi Covid-19, Kemensos juga memperkuat upaya konseling dan penguatan keluarga secara daring.

Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan yang mendukung perlindungan terhadap anak korban pandemi Covid-19. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Di dalam beleid tersebut diatur mengenai perlindungan bagi anak dalam situasi darurat. Pada Pasal 5 Ayat 2 PP 78/2021 disebutkan, perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana nonalam, dan anak dari narapidana perempuan. Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah ditetapkan pemerintah sebagai situasi bencana nonalam.

Disebutkan dalam PP tersebut, bagi anak dalam kondisi darurat yang berusia di atas dua tahun dapat diasuh oleh keluarga, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlindungan khusus bagi anak tersebut berupa perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot