Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/19/2022

Menteri Perdagangan Umumkan Harga Minyak Goreng Menjadi Rp.14.000 Per Liter

(Foto:ilustrasi Minyak Goreng)


Jakarta, Jendelaindo - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) pemerintah resmi menerapkan kebijakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter untuk kemasan sederhana maupun premium.


Tak terbatas untuk kemasan saja, Mendag Lutfi menegaskan harga tersebut juga berlaku hingga jerigen 25 liter.


" Baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual setara Rp14.000 per liter atau semua jenis kemasan baik kualitas premium, maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan usaha kecil," ujar Mendag Lutfi saat konferensi pers daring, Selasa (19/1/2022).


Kebijakan ini berlaku untuk pasar ritel modern atau supermarket,dimana telah melalui kerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selama seminggu.


Mendag Lutfi juga menghimbau agar masayrakat tak perlu melakukan panic buying,karena ketersediaan stok minyak goreng untuk kemasan sederahana sebesar 250 juta liter per bulannya.


" Saya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buyingatau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," katanya.


Adapun anggaran untuk subsidi minyak goreng tersebut sebesar Rp7,6 triliun yang bersumber dari dana kelolaan BPDPKS untuk menutup selisih harga pasaran dan harga keekonomian di level produsen.

Anggaran tersebut untuk membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar Rp1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.


Sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.


“ Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01).


Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.


“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.


Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkas Menko Airlangga.


Laporan : Eko

Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot