Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/26/2022

BPJS kesehatan Menjadi Salah Satu Syarat Permohonan SIM dan STNK, Satlantas Polres Karanganyar Gencar Sosialisasi


Polres Karanganyar, Jendelaindo - Regulasi teranyar yang akan segera diterapkan pemerintah terhadap permohonan SIM dan STNK terus disosialisasikan oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar.
 
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Sarwoko menjelaskan, meskipun pemberlakuan aturan baru terkait kepemilikan aktif BPJS bagi pemohon SIM dan STNK tersebut belum pasti kapan diberlakukan, pihaknya terus melakukan kepada masyarakat dalam semua kesempatan.
 
“Hari ini anggota kami masih terus melakukan sosialisasi akan persyaratan baru yang sudah ditetapkan pemerintah, kami sosialisasikan secara langsung kepada warga yang datang ke Samsat maupun yang hadir ke kantor Satpas SIM Polres Karanganyar.” Ungkap Kasat Lantas, Sabtu (26/3) siang.
 
Kasat Lantas juga mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui dan memahami akan aturan baru tersebu. Diharapkan, bagi pemohon yang datang pada saat peraturan baru sudah diberlakukan tidak tertinggal informasi sehingga menghambat proses pelayanan kepada masyarakat itu sendiri.
 
"Pada prinsipnya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkait dengan regulasi terbaru tersebut, tentunya kami Siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Dimohon keoada masyarakat untuk dapat memahami bahwa regulasi ini diambil dengan pertimbangan yang matang.” tutup Kasat.

Laporan : Saryani
Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot