Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/11/2023

Waduh! Diduga Salah Satu Tempat Karaoke di Banjarnegara, Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Sebagai PL

Banjarnegara, Jendelaindo - Sebuah kafe atau tempat karaoke yang berada di Desa Tanasari Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah (Jateng), diduga mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai Lady Companion atau yang populer disebut pemandu lagu (PL).

Gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PL itu berinisial ADK (15) warga asal Desa Penerusan Wetan Rt.01 Rw.04, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, ia menjadi PL di lokasi tersebut kurang lebih 1 bulan tanpa diketahui oleh pihak orang tuanya.

Adman (43) selaku orang tua ADK sontak kaget ketika mendengar kabar jika anaknya bekerja di sebuah karaoke yang diduga dipekerjakan sebagai PL, tidak terima atas kejadian tersebut ia mendatangi ke Polres Banjarnegara didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) dengan maksud melakukan Pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait permasalahan yang menimpa anaknya.

Sebelumnya, Pihak Polres Banjarnegara telah melakukan penggrebegan di lokasi tersebut, namun akibat kurangnya alat bukti pihak Polres belum dapat melakukan penahanan. Hal itu disampaikan oleh Boy selaku PH korban saat dimintai keterangan oleh awak media di Polres Banjarnegara.Selasa (10/01/2023).

"Sebelumnya saya tidak mengetahui jika anak saya bekerja di sebuah tempat Karaoke menjadi PL, ia berpamitan pada saya untuk bekerja di tempat Restoran yang ada di Banjarnegara, Kurang lebih 1 bulan lamanya ia bekerja saya baru mengetahui saat anak saya ditangkap oleh pihak Polres Banjarnegara. Saya berharap agar Polres Banjarnegara dapat mengatasi permasalahan ini.ujar Adman

Pada kesempatan yang sama Boy menjelaskan, "Awalnya saya dan orang tua ADK berniat melakukan pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait dugaan tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PL. Karena sampai saat ini semenjak kejadian adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak polres Banjarnegara di tempat karaoke belum adanya penahanan.

"Namun pihak penyidik sudah menjelaskan pada kami, bahwa pihak Polres belum dapat melakukan penahanan akibat kurangnya alat bukti dan dengan adanya kedatangan kami ke Polres Banjarnegara sekaligus menyerahkan bukti-bukti berupa Akte kelahiran (ADK) dan Kartu Keluarga (KK). Pihak Polres menyarankan pada kami agar kasus ini berjalan dulu jadi laporanya tidak Dobel.lanjut Boy

Saya berharap pihak Polres dapat mengatasi permasalahan ini, agar tidak ada lagi korban-korban anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi PL.tutup Boy

Hingga Berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian dan terduga pelaku yang mempekerjaan anak di bawah umur sebagai PL di tempat Karaoke tersebut.Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot