Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/04/2024

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Sasar Pengguna Jalan

Kota Tegal, Jendelaindo - Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, menggelar kegiatan sosialisasi. Tentang peraturan tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Dengan sasaran para pengendara di jalan Dr. Soetomo tepatnya di simpang empat Maya Kota Tegal, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.

"Saat ini sudah mendekati masa kampanye terbuka. Untuk itu kami jajaran Polda Jawa Tengah terus berupaya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya agar nanti pada saat masa pelaksanaan kampanye terbuka sudah tidak ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong. Karena selain membuat kebisingan dan mengganggu ketertiban umum juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan," ungkap Kasat Lantas.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para anak muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Atau harus tetap menggunakan knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para pemuda dan pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas," terangnya.

Kasat Lantas menambahkan, para anak muda khususnya pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para anak muda di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

"Selain terus melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus menggelar sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. 

Dengan harapan, nanti pada saat masa kampanye terbuka. Di Kota Tegal tidak ada masyarakat yang menggunakan atau zero knalpot brong," pungkas Kasat Lantas.

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot